Maraknya dugaan Pungli di Lampura, Ombudsman: Atensi untuk Kadisdikbud
Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung tagih keseriusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampura (Disdikbud) terkait dugaan pungutan biaya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dibeberapa sekolah di Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya tengah memonitoring dugaan pungutan diluar ketentuan yang diperoleh dari berbagai sumber.
"Benar, Ombudsman sedang memonitoring dugaan pungutan diluar ketentuan kepada Wali Murid di Lampung Utara dengan alasan persiapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Alasannya antara lain pembelian komputer, sewa komputer, dan lain sebagainya." Ujar Nur.
Dugaan pungutan diluar ketentuan diduga terjadi di SMPN 1 Abung Tengah, SMPN 1 Sungkai Jaya, SMPN 1 Kotabumi dan SMPN 6 Kotabumi Utara, baik dari pihak sekolah langsung maupun melalui pihak komite. Namun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengaku baru menerima laporan dari SMPN 1 Abung Tengah, setelah melakukan turun lapangan beberapa waktu yang lalu.
Dari laporan tersebut diketahui SMPN 1 Abung Tengah telah mengembalikan pungutan dengan menunjukkan bukti-bukti pengembalian berupa absensi dan kwitansi tanda bayar yang menjadi bukti pengembalian oleh pihak sekolah. Untuk itu Nur Rakhman menghimbau segera dilakukan pengembalian bagi semua sekolah yang diduga melakukan pungutan diluar ketentuan.
"Kami telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara melalui surat nomor 0117/ORI-SRT-BDL/XII/2018 tertanggal 19 Desember 2018, terakhir berkoordinasi mereka sudah kooperatif, hanya sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan laporan pengembalian di sekolah-sekolah lain yang diduga melakukan pungutan yang sama. Pungutan diluar ketentuan termasuk Perbuatan Melawan Hukum, oleh sebab itu harus segera dicegah." Kata Nur.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, mengatur bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik, karenaBiaya penyelenggaraandan pelaksanaan UN menjaditanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
"Sebenarnya pelaksanaan UNBK tidak dipaksakan, bila belum mampu cukup melaksanakan Ujian Berbasis Kertas saja, jangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan membebankan biaya kepada wali murid.
Apalagi jika alasan pelaksanaan UNBK agar para siswa mahir menggunakan perangkat komputer, itu harusnya sudahinclude dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar agar para siswa bisa melek teknologi dan informasi salah satu dengan mahir menggunakan perangkat komputer.
Maka dalam pembiayaan sekolah baik dari dana Bos atau anggaran Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan pengadaan perangkat komputer tersebut sehingga dapat dirasakan manfaatnya" Tegas Nur.
Untuk itu Ombudsman menghimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan dibawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Provinsi Lampung untuk tidak melakukan penarikan biaya UNBK, serta masyarakat dihimbau juga untuk berani melapor kepada Ombudsman jika masih terjadi pungutan atau belum menerima pengembalian uang yang diduga telah terjadi di beberapa sekolah.
"Sekarang kita sama-sama tunggu keseriusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, kita harap juga Bupati tidak tutup telinga terkait dugaan pungutan diluar ketentuan ini.
Bagi masyarakat yang masih menjadi korban permintaan sejumlah uang dengan alasan yang sama, atau tidak juga menerima pengembalian dari pihak sekolah, silahkan hubungi kami dilampung@ombudsman.go.id atau Whatsapps di nomor: 081373899900, bisa juga datang langsung ke Jl. Way Semangka No 16 A Pahoman Bandar Lampung, jangan khawatir identitas dapat kami rahasiakan."Tutupnya. (ORI-Lampung)