• ,
  • - +

Artikel

Maladministrasi Pangkal Korupsi
ARTIKEL • Senin, 28/12/2020 • ST. Dwi Adiyah Pratiwi
 
ST. Dwi Adiyah Pratiwi (Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan)

Tidak ada korupsi yang tidak diawali maladministrasi, korupsi adalah buntut dari tindakan maladministrasi baik berupa perbuatan penyimpangan prosedur, keberpihakan maupun bentuk-bentuk perbuatan maladministrasi lainnya yang kemudian menyebabkan kerugian.

Korupsi maupun maladministrasi adalah tindakan menyimpang yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang telah memperoleh wewenang untuk menjalankan tugas tertentu berkaitan dengan penyelenggaraan negara/pemerintahan. Perbedaannya hanya terletak pada kerugian yang diakibatkan. Korupsi mengakibatkan kerugian negara sedangkan maladministrasi menimbulkan kerugian masyarakat/pengguna pelayanan publik baik secara materiil maupun immateriil.

Tertangkapnya dua menteri aktif kabinet Indonesia Maju belum lama ini menunjukkan bahwa perang melawan korupsi masih sengit. Ironinya jika ini adalah gunung es dikhawatirkan apa yang tidak tampak jauh lebih besar dari pada yang nampak di permukaan. Maka menjadi tantangan untuk memastikan pemerintahan hingga di level-level terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bebas dari perilaku koruptif.

Korelasi Korupsi dan Maladministrasi

Maladministrasi berdasarkan Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Dalam perspektif hukum, definisi korupsi telah secara gamblang diuraikan pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara singkat dapat diekstrak dalam beberapa bentuk di antaranya tindakan yang menyebabkan kerugian negara, suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Dari bentuk-bentuk tindakan koruptif tersebut jelas terlihat merupakan bagian dari pengertian maladministrasi. Perbedaannya hanyalah, korupsi dikaitkan dengan kerugian negara sementara maladministrasi digandengkan dengan kerugian masyarakat secara materiil dan/atau immateriil.

Dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, tindakan maladministrasi dibagi ke dalam sepuluh bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

Untuk dapat memahami korelasi antara maladministrasi sebagai pangkal korupsi diuraikan beberapa contoh perbuatan di antara kesepuluh bentuk maladministrasi tersebut sebagai berikut :

Pertama, maladministrasi dalam bentuk Penundaan Berlarut yaitu perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan. Misalnya pengurusan KTP yang seharusnya satu hari menjadi berbulan-bulan, memunculkan kesan bahwa pelayanan akan cepat jika ada 'uang pelicin' sehingga masyarakat terdorong memberikan sesuatu untuk mempercepat pelayanan, keadaan ini mengindikasikan adanya praktik suap.

Kedua, dalam hal seorang jaksa menemui terpidana dengan status DPO di luar negeri termasuk dalam tindakan maladministrasi bentuk Penyalahgunaan Wewenang yaitu merupakan perbuatan melampaui wewenang, melawan hukum, dan/atau penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut dalam proses pelayanan publik. Berawal dari maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang tersebut berakibat pada potensi tindak pidana suap/gratifikasi.

Ketiga, pelayanan penerbitan paspor bagi pemohon yang persyaratannya tidak lengkap sekaligus merupakan Terpidana dengan status DPO termasuk dalam maladministrasi berupa tindakan Penyimpangan Prosedur, yang sangat besar kemungkinan akan dibarengi dengan penyuapan/gratifikasi.

Keempat, pemberian izin kepada pihak cargo tertentu dalam ekspor benur dengan mengabaikan pelaku usaha lainnya yang berminat dan memenuhi kualifikasi sehingga tidak memperoleh izin, merupakan tindakan maladministrasi dalam bentuk Berpihak, yaitu keberpihakan dalam penyelenggaraan layanaan publik yang memberikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya atau melindungi kepentingan salah satu pihak tanpa memperhatikan kepentingan pihak lainnya. Keberpihakan ini dapat mengindikasikan adanya potensi suap/gratifikasi

Contoh terakhir, yaitu dengan sengaja mempersingkat jangka waktu pendaftaran dalam penerimaan pegawai tetap sehingga hanya orang-orang tertentu yang sudah dipersiapkan yang memiliki peluang besar, tindakan ini merupakan maladministrasi dalam bentuk Diskriminasi yaitu pemberian layanan secara berbeda, perlakuan khusus atau tidak adil di antara sesama pengguna layanan. Tindakan ini menimbulkan adanya potensi korupsi berupa suap.

Penguatan Upaya Pencegahan

Langkah pencegahan korupsi ditempuh dengan terlebih dahulu melakukan penguatan pencegahan tindakan maladministrasi, yaitu berupa penegakan standar pelayanan publik. Dengan terpenuhinya standar pelayanan publik maka setiap tindakan dari pejabat dapat diukur kesesuaiannya dengan standar yang ada, serta pelanggaran terhadap standar pelayanan dapat menjadi sinyal adanya perilaku menyimpang berupa maladministrasi yang akan bermuara pada korupsi yang akan merugikan masyarakat maupun keuangan negara.

Mekanisme Prosedur sebagai bagian dari standar pelayanan publik merupakan jaminan bahwa tindakan pemberian layanan tidak dilakukan dengan menghalalkan segala cara. Prosedur menjadi tolak ukur, untuk menentukan terpenuhinya kualifikasi penerima layanan dan syarat-syarat produk layanan sehingga menjamin proses pelayanan publik sesuai baku mutu. Dengan demikian perilaku koruptif dapat terendus melalui penyimpangan terhadap standar pelayanan publik.

Selain itu, keberadaan sarana pengaduan serta pengelolaan pengaduan di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik juga perlu semakin dioptimalkan. Apabila mengalami atau menyaksikan penyimpangan, masyarakat dapat segera menyampaikan kepada pejabat/petugas dan pengaduan tersebut selanjutnya dikelola dengan mekanisme penanganan yang baik sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat positif atau perbaikan atas pengaduan yang telah disampaikan.

Hal lainnya yang patut diperhatikan adalah kiranya setiap instansi penyelenggara pelayanan publik dapat semakin masif menerapkan pemberian sanksi kepada pegawai yang melanggar standar pelayanan publik, serta apresiasi bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan secara prima sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik. Sehingga dapat menjadi alat kontrol dan motivasi bagi para pelaksana pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya, dengan demikian diharapkan sekaligus dapat mencegah tindakan permintaan imbalan atau pungutan liar.

Dengan penegakan standar pelayanan publik, dapat mencegah maladministrasi sekaligus juga korupsi, yang berarti melalui penguatan upaya pencegahan ini kita telah mengantisipasi kerugian keuangan negara dan kerugian masyarakat secara materiil maupun immateriil. Seperti kata pepatah "sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui".


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...