Maladministrasi di Bidang Pertanahan Dominasi Penanganan Laporan Ombudsman Babel Semester 1 2021

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan. Dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat di Ombudsman RI, cukup banyak bentuk maladministrasi yang ditemukan mulai dari penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan. Lalu bagaimana dengan temuan maladministrasi di Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung? Maladministrasi apa saja yang paling banyak ditemukan?
Statistik Laporan Semester 1 Tahun 2021
Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu pengawas layanan publik yang independen berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Sejak berdirinya pada tahun 2013, kini jumlah aduan/laporan masyarakat kian meningkat dari tahun ke tahun. Untuk semester 1 tahun 2021 ini saja tercatat sudah ada 110 laporan yang masuk pada tahapan pemeriksaan.
Dari total 110 laporan yang masuk pada tahap pemeriksaan dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain berdasarkan cara penyampaian laporan. Tiga cara yang paling disukai masyarakat antara lain melalui telepon 60 laporan (54,5%), datang langsung 20 laporan (18,2%) dan Whatsapp 15 laporan (13,6%). Terdapat hal yang cukup berbeda dibanding tahun-tahun yang lalu, pola penyampaian laporan melalui telepon sepertinya sangat disukai oleh masyarakat. Dulu pola penyampaian secara datang langsung yang paling banyak, kini ada perubahan yang cukup krusial. Kemudian kalau dilihat berdasarkan klasifikasi instansi Terlapor, instansi yang terbanyak dilaporkan ditempati oleh Badan Pertanahan Nasional 51 laporan (46,4%), Pemerintah Daerah 40 laporan (36,4%) dan Kepolisian 6 laporan (5,5%).
Tiga Maladministrasi Terbanyak
Dari laporan-laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Bangka Belitung, tercatat bahwa terdapat 3 (tiga) substansi dominan antara lain terkait Agraria/Pertanahan sebanyak 56 laporan (50,9%), Jaminan Sosial/Asuransi sebanyak 13 laporan (11,8%) dan Kepolisian sebanyak 7 laporan (6,4%). Berikutnya berdasarkan dugaan maladministrasi, 3 (tiga) bentuk maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut 59 laporan (53,6%), tidak memberikan layanan 28 laporan (25,5%) dan penyimpangan prosedur 18 laporan (16,4%). Penundaan berlarut dominan dilaporkan oleh masyarakat, hal ini dikarenakan banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan terkait jangka waktu proses layanan yang sangat lama.
Kalau dilihat dari keseluruhan data, dapat disimpulkan bahwa setengah laporan yang masuk pada pemeriksaan didominasi laporan substansi Pertanahan/Agraria. Hal tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan penundaan berlarut terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan banyaknya laporan dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan penundaan berlarut, sepertinya sudah saatnya instansi penyelenggara semakin serius konsisten dengan standar pelayanan (jangka waktu) yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut penting agar potensi-potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut tidak terjadi lagi dalam pelayanan publik ke depannya.
#RiksaBabel2021
#tigadominasimaladministrasisemester1tahun2021