• ,
  • - +

Artikel

Maksimalkan Pengawasan dalam Pilkada, Ombudsman dan Bawaslu Jawa Tengah Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama
• Kamis, 19/11/2020 • Bellinda Wasistiyana Dewanty
 
Bukti Tangkapan Layar saat proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (19/11).

Semarang - Maksimalkan pengawasan dalam pilkada, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tanda tangani perjanjian kerja sama secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Alvin Lie, M,Si) memberikan arahan pentingnya sinergitas antar lembaga untuk mencegah potensi maladminstrasi dalam penyelenggaraan Pilkada, khususnya di Jawa Tengah.

"Kami melihat terdapat kesamaan visi antara Ombudsman dengan Bawaslu. Sehingga, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada semakin komprehensif." Ujar Alvin Lie.

Dalam acara penandatanganan tersebut, turut hadir Komisioner Bawaslu di 21 Kabupaten/Kota serta para Inspektur Se-Jawa Tengah.

Terdapat 6 (enam) prioritas yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersebut, yakni: 1. Pencegahan dan pengawasan sesuai kewenangan lembaga para pihak; 2. Pola hubungan dalam penanganan laporan masyarakat; 3. mekanisme tindak lanjut laporan masyarakat; 4. pola hubungan dan mekanisme dalam meneruskan rekomendasi dan pemberian sanksi; 5. tukar menukar informasi penanganan laporan masyarakat yang disepakati pihak, dan ; 6. memfasilitasi komitmen bersama sesuai dengan tahapan, program dan jadwal dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida usai menandatangani perjanjian kerja sama memberikan penekanan bahwa penyelenggaran Pemilu yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah harapan bagi setiap warga negara. Oleh karenanya, untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya dukungan dari semua pihak, baik Bawaslu, Komisi ASN dan Inspektorat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Saya mengibaratkan penyelenggaraan Pilkada sebagai sumber mata air. Kalau dari hulu sudah terjaga dengan baik, maka ketika sampai dihilir tentu saja menghasilkan air yang jernih, air yang berkualitas. Oleh karenanya, pengawasan menjadi sangat penting untuk dilakukan." Ujar Farida,

Disamping itu, Farida juga menerangkan bahwa integritas penyelenggaraan Pilkada sangat berkaitan dengan integritas Aparatur Sipil Negara, khususnya perihal netralitas. Mengutip data Komisi ASN per 12 November 2020, Jawa Tengah menempati peringkat ketiga secara nasional perihal pelanggaran netralitas. Bahkan Kabupaten Purbalingga menempatkan posisi tertinggi secara nasional. Kondisi ini tergambar pada peta yang dikeluarkan Komisi ASN bahwa Jawa Tengah berada di zona merah terkait pelanggaran netralitas ASN.

Berikut kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan jumlah ASN tertinggi yang melakukan pelanggaran netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada (berdasarkan data Komisi ASN per November 2020). Kabupaten Purbalingga = 56 ASN, Kabupaten Sukoharjo = 13 ASN, Kota Semarang = 7 ASN, Kabupaten Klaten = 4 ASN, Kabupaten Purworejo = 2 ASN, Kabupaten Blora = 1 ASN, Kabupaten Pekalongan = 1 ASN, Kabupaten Kendal = 1 ASN, Kabupaten Semarang = 1 ASN, dan Provinsi Jawa Tengah = 1 ASN.

Berdasarkan data dari Komisi ASN tersebut dinyatakan sebanyak 56 ASN telah melakukan penyimpangan terkait netralitas. Sementara peringkat kedua dan ketiga perihal netralitas tersebut ditempati Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Bima. Secara keseluruhan, kategori pelanggaran yang dilakukan adalah mengenai kampanye/sosialisasi di media sosial (24,3%) serta pelaksanaan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (14,6%).

"Saya optimis, adanya perjanjian kerja sama antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah kedua lembaga mampu bersinergi untuk mencegah terjadinya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Jawa Tengah yang sedang berlangsung 21 kab/kota." Tutup Farida. (ori-jateng, bwd)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...