• ,
  • - +

Artikel

Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin Belajar tentang Ombudsman RI
• Kamis, 19/11/2020 • Zayanti Mandasari
 
Asisten Ombudsman tengah memaparkan tentang Kelembagaan Ombudsman kepada Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin

Banjarmasin (18/11) - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel kembali menerima mahasiswa magang. Kali ini berasal dari Fakultas Syariah, Prodi Hukum Tata Negara UIN Antasari Banjarmasin. Tujuh orang mahasisiwa tersebut menjadi peserta magang angkatan 25 di Ombudsman RI Kalsel. Selama satu bulan ke depan, mahasiswa magang ini akan belajar tentang Ombudsman RI, baik secara kelembagaan, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme penerimaan dan pemeriksaan laporan, serta upaya pencegahan maladministrasi.

Di awal pembekalan magang, mahasisiwa diberikan pengetahuan tentang Ombudsman. "Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD," papar Zayanti Mandasari, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Banjarmasin.

Lebih lanjut Zayanti memaparkan, Ombudsman menerima mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Secara kelembagaan, Ombudsman RI bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta bebas dari campur tangan kekuasaan lainya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Lantas, mengapa pelayanan publik harus diawasi? Tanya Zayanti kepada mahasiswa magang? Lita Nur Annisa, salah satu peserta magang, menyebutkan "pelayanan publik harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam praktiknya, karena masih ada pelayanan publik yang terlihat belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan tujuan. "Misalnya pengurusan KTP yang masih lambat, atau proses perkuliahan daring yang masih menghadapi kendala, khususnya bagi mahasiswa," jawab Lita.

Seperti yang disampaikan Lita, salah satu alasan mengapa pelayanan publik harus diawasi untuk menghindari kekeliruan/penyimpangan, termasuk praktik gratifikasi/korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan (sebagai upaya preventif). Selain itu, pengawasan juga ditujukan sebagai upaya memperbaiki kekeliruan/penyimpangan dalam pelayanan publik, agar ke depannya diselenggarakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Harapannya, agar semua pelayanan publik dapat diakses dengan mudah oleh pengguna layanan," tutup Zayanti.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...