Lukman Umar : Kepala Desa dan Layanan Publiknya Masih Tanggung Jawab Bupati
Mamuju - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menerima banyak pengaduan terkait tindakan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan perundang-undangan. "Sampai hari ini Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat telah menerima puluhan laporan dari berbagai desa di Sulawesi Barat," terang Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Senin (10/8/2020).
"Tingginya angka pengaduan tentang desa tersebut, menyebabkan sumber daya Ombudsman banyak terserap pada proses penyelesaian aduan tersebut," tambah Lukman.
Menurut Lukman Umar, pengaduan terkait desa ini sudah menjadi kegelisahan nasional, bahkan di kantor perwakilan Ombudsman seluruh Indonesia banyak menerima aduan serupa. Tindakan Kepala Desa ini berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat Desa.
"Hari ini posisi kepala desa ini ibarat raja-raja kecil di daerah sehingga posisinya menyita banyak perhatian," terang Lukman.
Bukan hanya jabatan kepada desa, bahkan posisi perangkat desa juga sudah menjadi rebutan dan menyebabkan terjadinya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Secara kelembagaan Ombudsman RI meminta para kepala Daerah yang telah menerima saran korektif Ombudsman agar memberikan perhatian dan melakukan tindak lanjut. "Kepala desa itu bagian dari tanggung jawab Bupati, sehingga pembinaan oleh Bupati harus ditegakkan," harap Lukman.
Lebih jauh Lukman juga menegaskan, Bupati tidak boleh lemah di hadapan kepala Desa. Terlepas dari adanya kepentingan politis, pembinaan itu harus dilakukan sebab itu amanah undang-undang.
Lebih jauh Lukman memaparkan, melalui Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa, Ombudsman bisa saja mendesak dilakukan penggantian kepala Desa, hanya saja pola pembinaan ini harus dimaksimalkan.
"Bagaimanapun kita sudah ada kerja sama dengan Pemda dalam rangka pembinaan dan perbaikan pelayanan publik secara total, makanya sinergi ini harus kita jaga," ujarnya lagi.
SE Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa poin 4 huruf D secara tegas menyebutkan memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana dalam pasal 26 ayat (4) huruf d dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Namun demikian, Ombudsman bisa menempuh cara lain untuk proses penyelesaian pengaduan masyarakat. "Jika saran perbaikan kami tidak diindahkan mohon maaf pengalihan ke kantor pusat terpaksa kami lakukan, contohnya laporan beberapa Desa di Kab. Pasangkayu, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut, kami akan limpahkan ke Pusat dan mendorong agar Kepala Desa yang bersangkutan di non aktifkan dari jabatannya," pungkas Lukman.