Limbah Medis Dibuang di TPS Umum, Ombudsman Kalteng Minta Klarifikasi Dinkes Kotim

Palangkaraya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (15/6/21). Klarifikasi ini dilakukan terkait adanya pemberitaan di media cetak lokal terkait ditemukan adanya limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) umum di Kota Sampit.
Diwakili oleh Indah dan Meigi selaku Asisten Ombudsman, pertemuan diadakan di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Kotim, Bakhrudin beserta jajaran.
"Ombudsman ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi sehingga muncul berita seperti itu. Apakah benar adanya atau tidak. Apabila benar kami ingin tahu dari mana asal limbah tersebut, karena itu tentunya sangat membahayakan bagi warga terlebih petugas kebersihan," jelas Meigi.
Pihak Dinkes Kotim membenarkan berita yang dimuat di koran tersebut, serta memberikan klarifikasi bahwa limbah bekas medis yang ditemukan di TPS warga bukan berasal dari fasilitas kesehatan.
"Ya memang betul ditemukan adanya beberapa limbah medis di TPS warga, tetapi dapat saya pastikan limbah tersebut bukan berasal dari fasyankes kita," jelas Bakhrudin.
Lebih lanjut Bakhrudin menambahkan bahwa fasyankes yang berada di bawah naungan Dinkes Kotim dan telah memiliki izin resmi telah berkomitmen untuk mengelola limbah medis yang dihasilkannya, terlebih selama ini dari pihak Dinkes Kotim juga telah mengkoordinir pengelolaan limbah medis dengan bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Kemungkinan limbah medis yang dibuang sembarang tersebut berasal dari praktik kesehatan mandiri (bukan berbentuk fasyankes). Tapi ini masih dugaan kami, selanjutnya akan kami lakukan penelusuran lebih lanjut," sambung Bakhrudin.
Ombudsman Kalteng untuk selanjutnya akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan hal ini. Apabila ternyata memang benar limbah medis tersebut berasal dari praktik mandiri maka Ombudsman akan meminta Dinkes Kotim untuk memberikan himbauan kepada pengelola praktik mandiri tersebut.