Layanan Publik bagi Perempuan Korban Kekerasan

Tak sedikit jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan, jika merujuk pada data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 25.180 (Januari-Oktober 2025), dan dari jumlah tersebut, sebanyak 14.795 kasus kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga, tak hanya masalah kekerasan seksual/fisik, kekerasan mental juga kerap terjadi, yang biasanya dilakukan secara verbal oleh suami, hingga menyebabkan sang isteri merasa tak berharga, merasa bersalah, hingga depresi akibat dijejali kalimat-kalimat negatif setiap harinya oleh suami atau anggota keluarga lain dalam satu lingkungan.
Hal tersebut tentu tak boleh dianggap remeh, mengingat mental perempuan sekaligus ibu yang kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga, akan berdampak pada tumbuh kembang anak, bahkan tak jarang saking depresinya sang ibu, hingga hilang akal dan berujung pada membunuh bayi/anaknya sendiri, bahkan memilih ikut mengakhiri hidupnya. Dan benar saja, merujuk data WHO bahwa resiko depresi lebih cenderung menghampiri perempuan daripada laki-laki, khususnya bagi perempuan yang dalam status perkawinan, maupun bercerai. Bahkan WHO menyatakan bahwa depresi berada pada urutan ke 4 penyakit di dunia dan diprediksi akan menjadi masalah gangguan kesehatan yang utama.
Kondisi hampir depresi tersebut dialami oleh salah satu Pelapor di Ombudsman Kalsel, yang kemudian memilih jalan untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan di salah satu daerah di Kalimantan Selatan, mengenai permohonan layanan mediasi yang ingin dilakukan Pelapor. Pelapor menyampaikan bahwa dirinya kerap mendapatkan kekerasan verbal dari sang suami, bahkan telah ditinggalkan oleh suaminya selama 1 bulan lebih, sehingga dua anak balita ikut tinggal dengan Pelapor. Selama waktu berpisah, Pelapor baru mengetahui bahwa dirinya dalam kondisi hamil, tetapi tidak diakui oleh suaminya. Pelapor juga merasa anak-anaknya diterlantarkan dan tidak dinafkahi oleh suaminya.
Pengaduan yang disampaikan Pelapor awalnya mendapatkan tindak lanjut, dengan datangnya dua petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan petugas berjanji akan membantu Pelapor untuk dapat dimediasi dengan suaminya terkait nafkah lahir terutama untuk anak-anaknya. Namun hampir dua bulan Pelapor menunggu, belum ada tindak lanjut atas permasalahan yang dihadapi Pelapor. Jika merujuk pada Ketentuan Padal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan waktu, Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik akan sampai dan bisa didapatkan dengan mudah oleh siapapun, termasuk kelompok rentan.
Lantas layanan seperti apa yang bisa didapatkan untuk perempuan yang menjadi korban kekerasan, khususnya dalam rumah tangga. Secara umum, ada beberapa jenis layanan yang dapat diakses oleh perempuan korban kekerasan (pada umumnya dilakukan oleh instansti terkait perlindungan perempuan dan anak), yakni pertama, layanan pengaduan/pelaporan, yang disediakan sebagai wadah korban untuk menyampaikan/konsultasi terkait pemasalahan kekerasan yang dihadapinya. Kedua, layanan pendampingan baik dalam konteks kesehatan mental dan konteks perlindungan hukum pada korban kekerasan. Ketiga, layanan pemeriksaan kesehatan jika diperlukan, mengingat dalam konteks kekerasan fisik bisa jadi korban memerlukan layanan pemeriksaan medis dan pengobatan, bahkan dalam beberapa kasus juga diperlukan layanan visum, sebagai bukti telah terjadi kekerasan fisik pada korban. Keempat, layanan rujukan terpadu yang digunakan untuk menghubungkan perempuan korban kekerasan ke lintas instansi berwenang, misalnya kepolisian, rumah sakit, serta bantuan hukum lanjutan.
Selain pengetahuan tentang jenis layanan apa saja yang dapat ditempuh saat perempuan menajdi korban kekerasan, pengatahuan terkait mekanisme lebih lanjut jika terjadi kendala dalam berbagai di atas juga diperlukan. Maka jika perempuan korban kekerasan mengalami kendala, atau bahkan tidak mendapatkan layanan yang patut dari instansi yang harusnya memberikan pendampingan atau layanan lainnya, maka perempuan korban kekerasan dapat menyampaikan kondisi layanan tidak ideal tersebut kepada Ombudsman. Untuk memastikan bahwa dalam proses layanan yang diperlukan korban kekerasan tersebut berjalan sesuai dengan standar pelayanan, dengan kata lain untuk menghindarkan perempuan korban kekerasan mengalami maladministrasi lanjutan dalam prosesnya, mengingat Ombudsman mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Layanan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan sangat dibutuhkan, karena biasanya seorang ibu akan menjadi rentan dan kurang dapat berpikir jernih dalam menyelesaikan maslaahnya, tentunya dipengaruhi oleh banyak faktor, baik ekonomi, pengetahuan ataupun faktor lingkungan. Sehingga pendampingan memang sangat dibutuhkan dalam kondisi tersebut. Semoga isu layanan publik bagi perempuan korban kekerasan rumah tangga menjadi salah satu konsern bagi pemerintah, sehingga seluruh faktor pendukung, baik sumber daya manusia, sarana parsarana dan ketersediaan anggaran terhadap instansti yang memiliki kewennagan terkait pendampingan korban kekerasan turut menjadi perhatian, untuk terwujudnya layanan publik yang berkualitas.








