Layanan Madrasah dan KUA jadi Perhatian, Ombudsman Sumsel Kunjungi Kemenag Sumsel

Palembang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah didampingi beberapa asisten Ombudsman RI Sumsel melakukan kunjungan kelembagaan dalam rangka melakukan koordinasi layanan publik penyelenggara layanan publik di bawah Kemenag Sumsel pada Senin (1/2/2021). Kunjungan ini dilakukan untuk mengingatkan penyelenggara layanan agar tidak menyimpang dari apa yang telah diatur. Beberapa hal yang juga penting karena aduan masyarakat masuk kepada Ombudsman juga perlu dibahas, seperti layanan pada KUA kabupaten/Kota.
Adrian menyebut beberapa perhatian Ombudsman terhadap Kemenag, salah satunya adalah terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 dan prosedur keterlibatan wali siswa dalam memberikan bantuan dana kepada pihak madrasah. Menurutnya, Kemenag harus menyosialisasikan beberapa peraturan terkait PPDB dan prosedur sumbangan kepada madrasah. Adrian menyebut bahwa dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah, disebutkan bahwa yang boleh melakukan pungutan pendidikan hanya madrasah yang dikelola oleh masyarakat, dengan kata lain hanya madrasah swasta yang boleh meminta dana untuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Adrian meminta agar Kemenag Sumsel segera meminta penjelasan kepada Dirjen Penyelenggara Pendidikan Madrasah Kemenag RI terkait hal ini, jangan sampai ketentuan ini menjadi bias dan ditafsirkan salah. "Kita ingin nantinya jika ada keluhan yang masuk kepada Ombudsman, kita bisa selesaikan secara seragam. Penting juga diperhatikan soal transparansi pengelolaan uang sumbangan, karena trust dari orang tua wali juga ditentukan dari seberapa jelas pemasukan sumbangan dan pengeluaran yang dilakukan oleh komite," tambah Adrian.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Mukhlisuddin menyambut baik hal-hal yang disampaikan pada pertemuan tersebut. Ia kemudian menutup dengan harapan bahwa apabila sudah didapatkan kesepahaman berdasarkan penjelasan Kemenag pusat, Kemenag Sumsel akan melibatkan Ombudsman untuk memberikan pemaparan/sosialisasi terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam layanan pendidikan kepada seluruh Kantor Kemenag se-Sumatera Selatan melalui zoom meeting. Ia juga membuka diri apabila di setiap kunjungan Ombudsman ke Kabupaten/kota, Ombudsman dapat memantau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah ada pada setiap Kantor Kemenag Kab/Kota di Sumatera Selatan. Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari kedua belah pihak.