• ,
  • - +

Artikel

Latihan (Mitigasi Bencana ) Tanggap Kedaruratan Covid 19 Bagi Publik
ARTIKEL • Jum'at, 22/05/2020 • Muhammad Firhansyah
 
Asisten Ombudsman RI Kalsel Muhammad FIrhansyah (dok Pribadi)

Hari ini saya diundang oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Kedaruratan Covid-19 bagi Insan Pers. Kegiatan ini berisi pelatihan untuk mengupas tuntas mengenai informasi, kesiapan, dan strategi menghadapi kondisi di tengah pandemi. Meskipun dilakukan secara langsung, namun kegiatan dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Narasumber yang dihadirkan adalah tokoh yang kompeten, diantaranya pakar hukum medis, pakar epindemi dan juga tokoh pers yakni ketua PWI Provinsi Kalsel. Meski berlangsung dalam waktu yang singkat, menurut saya pelatihan tanggap kedaruratan kesehatan Covid-19 ini adalah pelatihan penting yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh seluruh komponen penyelenggara negara, institusi pelayanan publik pemerintah, perusahaan, kampus, sekolah termasuk juga publik luas.

Setidaknya pelatihan ini  membuka alam pikir yang lebih sistematis dan "masuk akal" tentang informasi yang benar mengenai seluk beluk Virus Corona. Antara lain mengapa ada kebijakan bekerja, belajar dan tetap dirumah, apa urgensi PSBB dan bagaimana cara mensukseskannya? Selain itu pertanyaan terkait hakikat pembatasan sosial, fisik, penggunaan masker dan APD lainnya, apa saja kesiapan proteksi kesehatan yang harus diambil, apa yang menjadi payung hukumnya, pentingkah sangsi terhadap pelanggaran, serta upaya strategis apa saja yang dibutuhkan untuk membangun kesadaran publik agar bersama-sama aktif memutus rantai penyebaran Covid-19 dibahas dalam kegiatan ini. Selain itu, pelatihan ini juga memberikan pemahaman bagi instansi untuk membangun perspektif yang sama dalam hal memutuskan rantai penularan Virus Covid-19.

Bagi saya yang bekerja di bidang Verifikasi dan Penerimaan Laporan, keluhan publik terkait kurangnya sosialisasi dan ketiadaan pelatihan berbentuk mitigasi seperti ini banyak disampaikan publik melalui konsultasi non-laporan. Hal ini menjadi cerminan bahwa peran pemerintah dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada publik masih rendah. 

Dalam pelatihan ini setidaknya ada tiga poin pesan penting yang disampaikan. Pertama, konteks pemerintah pusat (pengambil kebijakan), kedua penyelenggara di setiap instansii layanan publik, dan ketiga dari sisi masyarakat atau publik.

Dalam konteks pertama, instansi/pemerintah harus bekerja berdasarkan data yang valid, membangun jaringan komunikasi yang strategis antara pusat dan daerah, mempersiapkan segala kemungkinan dengan opsi-opsi yang tetap menjunjung tinggi keselamatan rakyat serta membuat payung hukum aturan yang konsisten (bukan inkonsisten), termasuk  tidak membebankan atau menyerahkan kepada satu lini saja. Misalnya hanya dibebankan pada sektor kesehatan tanpa dibantu dari sektor lainnya seperti keamanan, ekonomi, perhubungan, sosial dll.

Kedua, setiap instansi diharapkan memberikan pelatihan mitigasi tanggap darurat Covid-19 kepada pegawai atau karyawan internalnya. Hal ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman tentang bagaimana menghadapi situasi pandemi, apa saja yang disiapkan dari sisi menjaga imunitas dan kesehatan di kantor, SOP atau prosedur yang disusun untuk protokol kesehatan yang menjadi pedoman bersama, bahkan pembenahan ruangan, sarpras, yang pro terhadap pemutusan rantai Covid-19, sampai pemenuhan kebutuhan vitamin dan medis sebagai cara memperkuat imunitas.

Ketiga, pelibatan masyarakat dalam pemutusan rantai Covid-19. Sebab dalam kondisi saat ini, publik atau masyarakatlah yang menjadi penentu utama dari suksesnya penanggulangan bencana nasional ini.

Untuk itu, sosialisasi yang masif dengan menggunakan berbagai metode pendekatan efektif seperti: propartif, agama, budaya, sastra dan media menjadi keniscayaan. Semua saluran tersebut adalah akar rumput dari ke-khasan Bangsa Indonesia untuk mempermudah dan memperkuat kesadaran publik dalam rangka bersama melawan Covid-19 ini.

Intinya latihan tanggap kedaruratan merupakan upaya preventif sekaligus kuratif atas problematika upaya pemutusan rantai Covid-19 yang sedang mewabah saat ini.

Bagi Ombudsman Kalsel sendiri latihan tanggap kedaruratan ini mestinya dilakukan oleh instansi penyelenggara layanan publik agar upaya penyelenggara layanan publik kepada masyarakat tidak terhambat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjunjung protokol kesehatan yang tinggi dan menyamakan kesadaran dan persepsi internal untuk siap siaga menghadapi Covid-19. Bekerja sama  hingga nanti wabah ini mereda.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...