Larangan Penggunaan Hijab pada SD Inpres 22 Wosi Manokwari, Ombudsman temui Kepala Sekolah
Manokwari - Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Sombuk menemui Kepala SD Inpres 22 Wosi Rosanna Sinaga, S.Pd Selasa 10 Desember 2019. Pertemuan ini guna klarifikasi terkait polemik yang cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Manokwari lantaran pelarangan penggunaan hijab di lingkungan SD Inpres 22 Wosi Kabupaten Manokwari.
" Kami melakukan klarifikasi terkait berita pelarangan penggunaan hijab bagi siswi di SD Inpres 22 Wosi. Ombudsman sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik turut serta melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pelayanan publik di bidang pendidikan. Kami melihat adanya potensi maladministrasi diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswi yang menggunakan hijab. Yang mana menggunakan hijab salah satu perintah agama dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya dan UUD 1945 menjamin hal tersebut. Sekolah harus membatalkan aturan tersebut " tutur Sombuk.
" Kepala SD Inpres 22 Wosi menyampaikan bahwa aturan terkait pelarangan tidak menggunakan hijab di Sekolah merupakan aturan yang dibuat mantan Kepala Sekolah terdahulu yang sudah meninggal dunia dan Kepala Sekolah saat ini hanya meneruskan. Namun aturan tersebut bukanlah aturan tertulis namun hanya kebijakan sekolah untuk menyeragamkan seluruh siswa " tambah Sombuk.
Kepala SD Inpres 22 Wosi hanya menyayangkan sikap orangtua siswa yang tidak menemui pihak Sekolah secara langsung untuk menanyakan hal ini, namun langsung menyampaikan hal ini kepada pihak luar yang membuat berita semakin berkembang dan berhembus isu agama yang semakin kencang.
Selanjutnya permasalahan ini telah dimediasi oleh pihak Pemda Manokwari yang melibatkan orangtua siswa, Sekolah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat dan Polres Manokwari untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun dalam pertemuan ini tidak dibuatkan Berita Acara yang menguatkan kesepakatan apa yang telah disepakati bahkan akibat permasalahan ini orangtua siswa telah mengajukan permohonan surat pindah kepada Kepala SD Inpres 22 Wosi yang diantarkan oleh seseorang yang bukan menjadi orangtua siswa tersebut.
" Kami telah meminta Dinas Pendidikan untuk memfasilitasi pertemuan antara orangtua siswa dengan pihak sekolah untuk membicarakan terkait nasib siswa ini dan kami akan memantau pertemuan ini. Jangan karena permasalahan ini masa depan anak menjadi taruhannya apalagi menjelang penutupan semester. Semua permasalahan dapat dibicarakan dengan baik dan tentunya harus dibuatkan Berita Acara Kesepakatan yang menjadi acuan tidak akan terjadi masalah ini kembali dikemudian hari dan siswa yang bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikannya dengan baik" tutup Sombuk