• ,
  • - +

Artikel

LAPORAN PUNGLI DISELESAIKAN OMBUDSMAN PERWAKILAN SULAWESI UTARA
• Selasa, 29/01/2019 • Meilany Fransisca Limpar
 
Proses Pengembalian Uang

Manado - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara telah menerima laporan dugaan adanya permintaan uang tidak resmi di  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kaidipang  di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar Rp. 845.000,- kepada setiap peserta didik kelas XII dalam rangka pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin).  

Atas laporan tersebut, Tim Pemeriksa telah mengundang Kepala SMK Negeri 1 Kaidipang untuk dimintai klarifikasi terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Kaidipang membenarkan adanya permintaan uang sebagaimana di laporkan, sehingga Helda R. Tirajoh, SH selaku Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menyarankan agar uang tersebut dikembalikan kepada orang tua peserta didik ketiadaan dasar hukum dalam melakukan pungutan uang tersebut.

Atas penanganan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, maka pada tanggal 19 Januari 2019, pihak Sekolah telah melakukan pengembalian uang Prakerin sebesar Rp. 845.000,- kepada setiap peserta didik kelas XII yang berjumlah 185 siswa, dengan total pengembalian sebesar RP. 156.325.000,-.

Pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara berharap agar tidak ada lagi tindakan-tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah ataupun komite sekolah agar mutu layanan pendidikan yang diberikan semakin baik.
Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...