• ,
  • - +

Artikel

“Lapor Ombudsman Sulawesi Utara, Pungli dikembalikan”
• Jum'at, 31/08/2018 • Raldy Rengkuan
 
Logo Ombudsman RI

Manado - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara telah menerima laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar atas permohonan pengukuran tanah masyarakat di Kelurahan Kinilow Kota Tomohon.

Atas laporan dimaksud, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat dengan meminta penjelasan kepada Lurah Kinilow.

Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan laporan, Lurah Kinilow telah mengembalikan uang pungutan liar atas pengukuran tanah tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada Pelapor, pada tanggal 29 Agustus 2018.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada Lurah Kinilow selaku penyelenggara pelayanan publik bahwa dalam menjalankan tugas harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan jangan menyimpang.

Atas telah dikembalikannya uang pungutan liar tersebut, maka laporan masyarakat yang telah ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara penanganannya telah ditutup. (RR)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...