Lakukan Kajian Cepat Stardar Layanan di KUA, Ombudsman Kalsel Sambangi Kemenag Kota Banjarmasin
Banjarmasin- Ombudsman RI Perwakilan Kalsel akan melakukan penelitian dalam bentuk kajian cepat (rapid assessment) terhadap standar layanan di seluruh KUA yang ada di Banjarmasin. Sebelum melakukan kajian langsung ke KUA, Ombudsman Kalsel menyambangi Kemenag Kota Banjarmasin dengan tujuan berkoordinasi dengan Kepala Kemenag Kota Banjarmasin (04/08).
Dalam kunjungannya, Ombudsman Kalsel ditemui langsung Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, Muhammad Rofi'i.
Sopian Hadi, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, menyampaikan maksud kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi dalam rangka kajian cepat yang akan dilakukan Ombudsman Kalsel di 5 (lima) KUA yang ada di Banjarmasin.
Lebih lanjut, Sopian menyampaikan, kajian cepat ini dilakukan dalam rangka melihat standar layanan yang dijalankan di KUA, apakah telah memenuhi komponen standar layanan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, hasil kajian juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada Kemenag Kota Banjarmasin/KUA, agar proses layanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan yang paling penting, pengguna layanan/masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan, khususnya di KUA. Sopian menambahkan, "nantinya kajian dilakukan tak hanya melihat standar layanan secara tangible, juga dibarengi dengan wawancara, baik kepada Kepala KUA/Petugas, dan pengguna layanan", lanjut Sopian
Muhammad Rofi menyambut baik terhadap kajian cepat yang akan dilakukan Ombudsman Kalsel. Ia mengatakan bahwa dengan adanya lawatan Ombudsman di KUA, dapat menjelaskan dan memberikan pengetahuan seperti apa layanan yang baik.
"Kami menyambut baik kegiatan ini. Pada prinsipnya, kami sangat terbuka atas segala masukan dari berbagai pihak. Sehingga kedepannya, kami dapat memperbaiki layanan kepada masyarakat, khususnya layanan yang diselenggarakan oleh KUA", tutup Rofi.