• ,
  • - +

Artikel

Laksanakan Saran Ombudsman, Oknum BPN Polman Kembalikan Dana masyarakat
• Kamis, 12/12/2019 • Ali Akbar
 
Azhary Fardiansyah, Asisten Ombudsman RI Pwk Sulawesi Barat

Polewali - Oknum pegawai BPN Polewali Mandar akhirnya mengembalikan dana pengurusan sertifikat tanah kepada warga karena proses penarikan dana tersebut tidak melalui standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Pengembalian ini dilakukan setelah melalui proses di meja Ombudsman RI Sulbar.

Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Sulbar ditemukan adanya tindakan maladministrasi berupa penarikan biaya pengurusan sertipikat tanah yang tidak melalui prosesur oleh oknum juru ukur Kantor BPN Polewali Mandar.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar Azhary Fardiansyah mengatakan, sekitar tahun 2016 lalu sejumlah masyarakat Desa Indu Makkombong, Kab. Polewali Mandar melakukan pengurusan sertipikat tanah.

Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam program prona dari Kantor Pertanahan karena melibatkan oknum petugas BPN, namun yang sebenarnya kegiatan tersebut bukan kegiatan Prona melainkan pemisahan sertipikat akan tetapi prosedurnya tidak melalui menyalahi aturan karena tidak terdaftar di agenda kantor BPN Polman,

Hal itu diketahui beradasarkan hasil klarifikasi kepala Desa Induk Makkombong dan pihak BPN Polewali, kepada Tim Pemeriksan Ombudsman RI Sulbar.

"Setelah ditelusuri pada tahun 2016 ada salah seorang juru ukur dari Kantor Pertanahan Polewali Mandar yang mengumpulkan dan menerima dana sebesar Rp. 500.000 setiap warga untuk biaya pengukuran namun sampai tahun 2019 proses permohonan masyarakat tidak juga berjalan di Kantor Pertanahan, disini awal mula masalah ini muncul ke permukaan adanya keluhan warga," jelas Azhary

Azhary juga mengatakan petugas pengukur yang mengumpulkan dana dari masyarakat tersebut tidak memiliki surat tugas dan mekanisme permohonan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan pertanahan.

Untuk mewujudkan kepastian hukum dan layanan publik yang baik kepada masyarakat Desa Indu Makkombong, Ombudsman menyarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan sanksi admnistratif kepada oknum petugas yang bersangkutan dan segera mengembalikan dana yang telah di tarik dari warga sejak tahun 2016.

Menindaklanjuti saran dari Ombudaman RI Sulbar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Yoga Suwarna mengeluarkan surat peringatan (SP.1) dan sanksi kepada anak buahnya berupa tidak diberi kewenangan melakukan pengukuran dalam kurun waktu yang ditentukan. Serta mengembalikan dana senilai Rp. 14.000.000 kepada 28 orang masyarakat Desa Indu Makkombong.

Ombudsman berharap kedepan masyarakat dapat menempuh jalur resmi jika ingin melakukan proses permohonan pelayanan pertanahan pada kantor pertanahan agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihak kantor pertanahan Kab. Polman diharapkan lebih ketat mengawasi internalnya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi standar layanan pertanahan sebagaimana tertuang pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Apresiasi tetap kami berikan kepada Pihak Kantor Pertanahan Polewali Mandar yang sangat kooperatif dan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan saran Ombudsman tersebut.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...