• ,
  • - +

Artikel

LAGI, OMBUDSMAN KALTENG SAMPAIKAN HASIL PENILAIAN SURVEY KEPATUHAN KOMPONEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK KE 7 KABUPATEN
• Senin, 21/01/2019 • Putri Viana Yunirahati
 
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah bersama seluruh peserta rapat koordinasi penyampaian hasil survey kepatuhan Ombudsman 2018 (foto by Komstrat Ombudsman Kalteng)

Palangka Raya - Senin, 21 Januari 2019 Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah kembali menyampaikan hasil survey Kepatuhan Komponen Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman pada tahun 2018. Seperti halnya kegiatan pada dua minggu lalu, yaitu pada hari Senin (7/1) Ombudsman Kalteng menyampaikan rapot penilaian survey kepatuhan kepada Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Kali ini giliran tujuh kabupaten lainnya yang belum menerima hasil survey, yaitu Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Lamandau dan Kabupaten Barito Timur. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Kabag Organisasi dari masing-masing Pemerintah Kabupaten.

Di aula Ombudsman Kalteng, Asisten Ombudsman Ary Andriyan menyampaikan nilai dari masing-masing kabupaten. Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Barito Utara, dan Barito Selatan berada dalam zona kuning. Sedangkan dua kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Barito Timur berada pada zona merah.  Pada kesempatan itu, salah satu peserta menanyakan salah satu indikator penilaian yaitu ketersediaan pengelola pengaduan yang dirasa sudah terpenuhi namun mendapatkan nilai 0. Asisten Ombudsman, Meigi Bastiani menjelaskan bahwa penilaian pengelola pengaduan tidak hanya dilihat pada adanya loket pengaduan dan tersedianya petugas pada loket pengaduan. Penilaian pada Indikator ini juga harus dilengkapi dengan adanya SOP, jangka waktu, maupun biaya dalam pengelolaan pengaduan. Apabila belum tersedia, maka tidak mendapatkan nilai.

Pada akhir kegiatan, peserta dari bagian organisasi berharap hasil survey kepatuhan ini bisa disampaikan pula langsung ke Bupati. Harapannya agar Bupati ikut mendorong OPD lainnya untuk memperbaiki dan melengkapi komponen standar pelayanan publik yang menjadi penilaian dari Ombudsman. Sebab, penilaian dilakukan secara akumulatif, tidak hanya di PTSP saja.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...