• ,
  • - +

Artikel

Kusut Data BLT Dana Desa
• Selasa, 12/05/2020 • Darius Beda Daton
 
Darius Beda Daton - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT (Foto: Victor/Keasistenan Pencegahan)

Belakangan ini para Kepala Desa dibuat pusing oleh daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa, karena jumlah penerima BLT jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia. Jaring pengaman sosial baru ini menyasar 11 juta keluarga dengan total anggaran Rp 22.4 triliun yang diambil dari total alokasi dana desa 2020 sebesar Rp 71.19 triliun. Besaran dana yang disiapkan tiap desa berbeda-beda berkisar 25-35%, tergantung jumlah dana desa yang diterima tahun ini.

Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April lalu. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Sebelumnya, Menteri Desa dan PDTT juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dalam peraturan tersebut alokasi bantuan langsung tunai untuk pagu dana desa yang kurang dari Rp 800 juta ditetapkan 25 persen dari dana desa. Alokasi untuk desa dengan pagu Rp 800 juta-1,2 miliar sebesar 30 persen. Adapun desa dengan pagu di atas Rp 1,2 miliar mendapat alokasi 35 persen. Skema ini bisa dikembangkan lebih dari 35 persen apabila dibutuhkan dengan persetujuan pemerintah di daerah.

 

Komplain Warga

Pada Minggu (3/5), saya menulis dan membagikan info layanan publik di laman  facebook saya dengan tema seputar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Info itu ternyata langsung dibagikan oleh netizen sebanyak 237 kali. Tentu saya merasa gembira karena dengan harapan apa yang saya tulis semoga bisa sampai ke 3.026 desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau paling tidak mendekati angka itu. Dengan demikian bisa menjadi pedoman relawan desa yang saat itu sedang dalam proses mendata warga penerima BLT.

Sebagai pengawas pelayanan publik, saya selalu memonitor apa saja keluhan dan pertanyaan masyarakat seputar BLT dana desa via semua kanal pengaduan yang ada termasuk media sosial. Saat ini Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT juga telah membuka posko pengaduan bansos dan layanan kesehatan masyarakat terdampak Covid-19 melalui nomor kontak: 0811-145-3737. Dengan harapan seluruh masyarakat  termudahkan dan bisa memanfaatkan media ini untuk melapor.

Dari berbagai kanal pengaduan tersebut, beberapa hal berikut kerap dikeluhkan dan menjadi pertanyaan warga terkait BLT DD, diantaranya: 1. Apa saja kriteria penerima BLT DD; 2. bagaimana proses pendataannya, Apakah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ada ataukah didata ulang; 3. Apakah pendataan mengacu kepada 14 kriteria kemiskinan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik; 4. Bagaimana dengan keluarga yang tidak memiliki rekening bank jika penyalurannya melalui rekaning bank; 5. Ke mana kami mengadu jika terdapat masalah terkait pendataan dan penyaluran BLT DD; 6. Bagaimana dengan beberapa Kepala Keluarga (KK) yang tinggal dalam satu rumah tetapi belum memiliki KK sendiri; 7. Apakah desa bisa melakukan pemotongan besaran BLT dengan maksud agar bisa dibagi rata kepada warga lain yang sudah terdata dan memenuhi kriteria namun anggaran BLT DD tidak cukup.

 

Klarifikasi Kementrian Desa

Meski kriteria penerima diatur jelas namun pendataan di desa berjalan penuh dinamika. Perangkat desa bingung dengan adanya informasi yang simpang-siur dan ketentuan yang berubah-ubah, karena itu muncul berbagai riak di desa. Banyaknya pertanyaan warga terkait BLT DD ini memicu saya untuk meneruskan berbagai komplain warga tersebut kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi guna diklarifikasi.

Klarifikasi dimaksud adalah sebagai berikut, Pertama: Pendataan riil calon penerima BLT di tingkat RT Wajib dan tetap dilakukan oleh relawan desa tanpa harus menungggu perubahan Peraturan Bupati dan data bahas bersama terlebih dahulu. Kedua: Pendataan calon penerima BLT tidak mengacu pada 14 kriteria Kemiskinan. Data DTKS hanyalah rujukan untuk sinkronisasi antara yang sudah terdata di DTKS dengan riil pendataan oleh relawan. Ketiga: Warga yg berhak didata dan menerima BLT mengacu pada 3 kriteria utama yaitu kehilangan pekerjaan/pendapatan akibat dampak Covid-19, belum terdata sebagai penerima JPS PKH, BPNT atau bansos lainnya dan KK yg anggotanya sedang mengalami penyakit kronis. Keempat: Jika dalam pendataan ada KK yg tidak Memiliki NIK (KTP atau KK) tetap didata sepanjang memenuhi kriteria, selanjutnya dibahas di forum musyawarah desa khusus dan kepala desa mengeluarkan surat keterangan penduduk sementara.

Kelima: Setelah terdata dan memastikan tidak tumpang tindih dengan DTKS maka kepala desa menetapkan daftar penerima BLT dana desa lalu selanjutnya mengajukan pengesahan ke Bupati atau Camat sesuai penugasan Bupati. Keenam: Jika terjadi keadaan luar biasa dan kesulitan membuka rekening Bank maka bisa langsung pembayaran tunai dengan pengawasan oleh para pihak. Ketujuh: Kepala Desa tidak diperkenankan mendata seluruh warga dan membagi rata BLT. Sebab jika terjadi penyimpangan dalam data dan pembagian maka Dana Desa Tahap III dan Dana Desa tahun 2021 akan di potong sebesar 50%. Kedelapan: Bagi warga masyarakat yang pernah menerima bantuan perumahan layak huni, ternak dari Anggur merah yang sifatnya produktif modal usaha tetap didata untuk mendapatkan BLT karena saat ini usaha mereka tidak bisa maksimal kerena terdampak Covid-19. Kesembilan: Kepala keluarga yg sedang mendapatkan penghasilan tetap dari gaji oleh Negara/ dearah ( PNS, Aparatur Desa) tidak mendaptkan BLT Dana Desa.

Klarifikasi ini sudah menjawab semua pertanyaan dan keluhan masyarakat. Dengan harapan kusutnya menentukan kriteria dan data warga penerima bantuan sosial pemerintah yang kerap menjadi sumber kisruh di Republik ini tidak terjadi dalam penyaluran BLT dana desa di masa pandemi Covid-19 ini, Semoga. (ori-ntt, dbd)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...