Kunjungi Puskesmas, Tenaga Kesehatan Curhat ke Ombudsman Jabar
Singaparna - Menindaklanjuti saba (kunjungan) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat yang dipimpin oleh Muhammad Wildan, Asisten Pratama Bidang Pencegahan Maladministrasi ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya tiga Puskesmas pada Rabu-Kamis (18-19/8/2021) lalu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyampaikan beberapa "curahan hati" para tenaga kesehatan (nakes) yang disampaikan.
Di antaranya, pertama terkait penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bagi para nakes. Bahwa penyediaan APD untuk Nakes oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya peruntukannya disatukan dengan berbagai program. Sebagaimana diketahui bahwa nakes di tingkat Puskesmas tidak hanya mengerjakan satu program saja, misalnya harus melakukan tracing, pelayanan rutin, vaksinasi, dsb. Mengingat banyaknya program tersebut, nakes harus berganti APD, sementara APD yang disediakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak cukup untuk digunakan pada semua program. Kekurangan APD tersebut memaksa Nakes harus membeli sendiri APD demi keselamatan dirinya masing-masing dalam menjalankan tugas yang diberikan.
Kedua, perbantuan tenaga administrasi untuk keperluan pencatatan dan pelaporan kegiatan vaksinasi yang dikoordinir oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa para nakes dalam menjalankan program vaksinasi sangat terbebankan juga oleh kebutuhan administratif terutama dalam pelaporan, baik secara luring kepada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, maupun secara daring dalam aplikasi terkait seperti SMILE dan PCARE. Para nakes setelah ditugaskan melakukan penyuntikan pada program vaksinasi, harus juga melakukan tugas administratif tersebut bahkan hingga dilakukan di luar waktu kerja para nakes. Bahwa informasi yang didapat para nakes, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan kerja sama dengan institusi pendidikan untuk mendapatkan tenaga perbantuan dalam hal urusan administratif tersebut, namun hingga saat ini hal tersebut belum juga terwujud;
Ketiga, terkait pemberian insentif bagi tenaga vaksinator oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa nakes di wilayah Kabupaten Tasikmalaya didominasi oleh tenaga honorer. Beban kerja yang meningkat dengan adanya program vaksinasi tidak didukung dengan tambahan penghasilan bagi para nakes tersebut. Bahwa informasi yang didapat para nakes, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pernah menjanjikan adanya insentif tambahan tersebut, namun hingga Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melakukan wawancara dengan Nakes di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut, insentif yang dimaksud belum kunjung diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah mendengarkan curhatan nakes tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat akan menyampaikan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat juga akan menjaga kerahasiaan identitas para nakes yang telah menyampaikan curhatannya berdasarkan amanah Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kerahasiaan. Menyambut hal ini, para nakes sangat berterima kasih dan mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat yang telah turun langsung ke lapangan dan menyampaikan keluhan Nakes tersebut agar segera diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.