• ,
  • - +

Artikel

Kunjungan Koordinasi Kaper Ombudsman Kaltim ke Kantor Gubernur Kaltim
• Selasa, 23/02/2021 • Ditiro Alam Ben
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto bersama Gubernur Kaltim Isran Noor

Samarinda - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kusharyanto melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (23/2/2021). Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan koordinasi terkait pengelolaan pelayanan publik di wilayah Kalimantan Timur.

"Sesuai yang ada di dalam Undang-Undang Pelayanan Publik disebutkan bahwa setiap penyelenggara layanan itu harus memiliki dua hal yaitu standar pelayanan publik dan pengelolaan aduan," ujar Kusharyanto. Sesuai dengan Undang-Undang, standar pelayanan publik merupakan suatu tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan akan disurvei oleh Ombudsman setiap tahunnya.

Kusharyanto juga menambahkan, bahwa tahapan awal untuk penyelesaian aduan itu dari internal penyelenggara dan sebaiknya dapat ditindaklajuti dan diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari. "Akan lebih baik jika aduan masyarakat di instansi daerah terkait dengan pelayanan publik bisa terintegrasi dengan portal pemerintah provinsi den lebih jauh lagi terintegrasi secara nasional melalui SP4N LAPOR!."

Isran Noor sebagai Gubernur Kalimantan Timur pun tidak menampik bahwa pelayanan publik saat ini belum maksimal. "Masih ada instansi-instansi di Kaltim yang belum memiliki sebuah unit khusus untuk menindaklajuti aduan dari masyarakat," ungkap Isran Noor.

"Mungkin Ombudsman bisa memberikan saran atau masukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagaimana penanganan aduan dari masyarakat, karena tidak semua instansi memiliki layanan aduan, agar nanti tidak lama-lama jika ada masalah," tutup Isran Noor. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...