• ,
  • - +

Artikel

Krisis Lahan Pemakaman, Ombudsman Maluku: Harus Ada Perda Khusus Soal Pengelolaan Tempat Pemakaman
• Kamis, 25/03/2021 • Oktavuri Rilien Prasmasari
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat menjadi Narasumber di Siaran Pro 1 RRI Ambon

Ambon- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat menyampaikan gagasannya mengenai pembuatan Perda khusus yang membahas tentang pengelolaan tempat pemakaman di Kota Ambon saat menjadi narasumber bersama dengan Anggota DPRD Kota Ambon dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) di siaran Aspirasi Maluku (24/03) yang bertempat di Ruang Siaran Pro 1 RRI Ambon.

Krisis lahan pemakaman yang terjadi di Kota Ambon di sebabkan oleh menipisnya daya dukung lahan salah satunya di TPU Benteng dan TPU Kebun Cengkeh hingga diberlakukannya sistem tumpang tindih makam. Krisis ini kemudian membuat masyarakat resah dan mempertanyakan bagaimana pengawasan pelayanan publik yang harus di lakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Hasan Slamat kemudian mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terkhususnya pada pasal 25 ayat 1, penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola sarana dan prasarana serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan atau penggantian sarana sehingga ia menghimbau pemerintah daerah sigap untuk menyelesaikan krisis tersebut. Pemerintah Kota Ambon sendiri telah menyediakan 18 hektar tanah di Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon untuk menjawab krisis tersebut dan DPRD Kota Ambon mendukung tentang pembebasan lahan yang sekarang telah dibangun pemakaman bagi jenazah Covid-19.

"Tanah itu masih ada sengketa antara pemilik lahan dan orang yang mengklaim bahwa dia memiliki hak eigendom maka tanah itu masih menjadi polemik. Ombudsman berharap pemerintah Kota Ambon melakukan mediasi dan jika gagal silakan melayangkan gugatan ke pengadilan agar urusan tanah cepat selesai dan tidak merugikan masyarakat," ungkap Hasan saat ditemui di Ruang Rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Selanjutnya, Hasan Slamat mendorong pemerintah daerah segera membuat Perda khusus mengenai pengelolaan tempat makam dan tata cara penguburan jenazah di Kota Ambon.

"Perda khusus mengenai pengelolaan tempat pemakaman di Kota Ambon harus segera dibuat karena hal tersebut tidak begitu diatur dalam Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat," lanjutnya.

Tambahnya, melihat dari segi topografi dari lahan tersebut yang berbukit dengan dikelilingi ngarai dan lembah, kawasan pemakaman Hunuth bisa menjadi Hunuth Memorial Garden  sesuai dengan konsep baru sebuah taman pemakaman unik dan terpadu. (ORP)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...