• ,
  • - +

Artikel

Kota Tomohon Masuk Zona Kuning Atas Hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
• Selasa, 15/01/2019 • Stenly Kalengkian
 
Foto bersama

Manado - Selasa 15 Januari 2019, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menerima hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tomohon sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018 dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2018, Pemerintah Kota Tomohon masuk dalam Zona Kuning atau tingkat kepatuhan sedang atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik dari 55 produk layanan administrasi yang disurvei dan diperoleh nilai 67,17.

Walikota Tomohon yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Ir Harold Lolowang MSc serta jajarannya saat menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran di ruang kerjanya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang telah menyampaikan serta menyerahkan hasil penilaian kepada Pemkot Tomohon dan dengan hasil penilaian ini, akan menjadi acuan Pemerintah Kota Tomohon untuk lebih mengoptimalkan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat agar menjadi maksimal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Helda Tirajoh SH mengungkapkan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun dan dengan adanya survei ini diharapkan adanya perbaikan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik di Pemerintah Kota Tomohon.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...