KOTA PALANGKA RAYA DAN KABUPATEN PULANG PISAU TERIMA HASIL PENILAIAN KEPATUHAN OMBUDSMAN
Palangka Raya - Senin, 7 Januari 2019 Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyampaikan hasil survei Kepatuhan Komponen Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman pada tahun 2018. Ombudsman RI Perwakilan Kalteng mengundang 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan serta Kota Palangka Raya. Namun disayangkan pada kegiatan rapat koordinasi tersebut pihak dari Pemerintah Kabupaten Katingan berhalangan hadir.
Peserta yang hadir dari dari masing- masing kabupaten/kota adalah Inspektorat, Bagian Organisasi Setda, serta dinas-dinas penyelenggara pelayanan yang mendapatkan penilaian dari Ombudsman pada tahun 2018. Dinas-dinas yang turut hadir dari Kota Palangka Raya Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas koperasi dan UKM Kota Palangka Raya. Sedangkan dari Kabupaten Pulang Pisau hanya dihadiri oleh Bagian Organisasi dan juga Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Pada sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng Thoeseng T.T Asang menyampaikan pesan agar masing-masing penyelenggara berusaha maksimal untuk penilaian tahun 2019.
"Tahun ini kabupaten/kota yang masih belum masuk dalam zona hijau akan dinilai kembali. Maka kabupaten/kota harus benar-benar memperbaiki apa yang ada sekarang", ucap Thoeseng.
Hasil
penilaian kepatuhan Ombudsman tahun 2018 menunjukkan bahwa Kota Palangka Raya
dan Kabupaten Pulang Pisau masih berada pada zona kuning. Nilai yang diperoleh adalah
63,49 untuk Kabupaten Pulang Pisau dan 57,34 untuk Kota Palangka Raya. Pada hasil
kepatuhan yang disampaikan ke masing-masing Kabupaten tersebut berisi nilai
rinci dari tiap-tiap Dinas dan juga produk layanan yang dinilai. Pada akhir rapat koordinasi tersebut, para peserta rapat melakukan diskusi dengan Asisten Ombudsman guna mereview hasil penilaian yang telah diterima.