Koordinasi dan Bimtek Pelayanan Publik oleh Ombudsman dan Pemkab. Luwu Utara

Koordinasi dan Bimtek Pelayanan Publik*
Rabu, 27 Maret 2019, Hotel Jolin Makassar. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Luwu Utara melakukan koordinasi dan pembimbingan terhadap seluruh jajaran teknis aparatur sipil negara yang menyelenggarakan pelayanan publik di instansi masing masing bertujuan untuk pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Kabupaten Luwu Utara yang sebelumnya juga menjadi peserta dalam penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2018 mendapatkan zona kuning, "sehingga hal tersebut memacu pemerintah daerah untuk memenuhi standar layanan guna memenuhi hak masyarakat dalam pelayanan publik melalui pembimbingan ini" tutur Muhammad Hadi selaku Ketua Panitia
Kegiatan yang dihadiri oleh 39 pejabat administrator pada perangkat daerah lingkup pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara disambut baik oleh Subhan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan
"melalui kegiatan ini saya berharap, dari hasil survey kepatuhan pelayanan publik kemarin kita melakukan perbaikan, yang tujuan akhirnya kita bisa meningkatkan kualitas layanan yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat" ungkap Bupati Luwu Utara
ST. Dwi Adiyah Pratiwi, SH., MH., MAP
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan ORI Sulsel








