• ,
  • - +

Artikel

Konsultasi Standar Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Temui Ombudsman
• Rabu, 10/02/2021 • Edward Silaban
 
Pertemuan Ombudsman Sumut dengan Ortala Provinsi Sumut

Medan - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar menerima kunjungan dinas Kepala Bagian Ortala Provinsi Sumatera Utara Sutarman pada Rabu (10/2/2021). Abyadi yang didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban menerima penjelasan Sutarman tentang komitmen Pemprov Sumatera Utara untuk mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau pada tahun 2021.

Abyadi menyambut baik atas respon cepat Ortala yang berkonsultasi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.  Abyadi menjelaskan jika memiliki waktu, Ortala Provinsi Sumatera Utara dapat bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembenahan pada unit layanan lewat pra survei yang dilakukan kepada instansi. Hasil dari survei tersebut dapat disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi bahan evaluasi kepada instansi agar memperbaiki standar pelayanan pada unit layanan.

Rencana tersebut disambut baik oleh Sutarman. Sejak awal Februari lalu sudah 4 pemerintah daerah yang berkunjung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka survei standar pelayanan seperti, Kota Padang Sidimpuan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat, dan terakhir Provinsi Sumatera Utara. Daerah lain juga sudah berkomunikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara lewat telepon untuk berkonsultasi tentang Survei Kepatuhan Tahun 2021.

Saat ini, Ombudsman RI sedang melakukan proses penetapan indikator survei. "Apakah indikator survei masih sama dengan survei tahun 2019 atau sudah berubah, kita belum tahu," kata Abyadi Siregar. Namun standar pelayanan publik wajib terpampang di setiap instansi penyelenggara pelayanan. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakialn Provinsi Sumatera Utara membuka diri kepada setiap Pemerintah Daerah yang ingin berkonsultasi tentang pemenuhan standar pelayanan publik pada unit layanan masing-masing.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...