• ,
  • - +

Artikel

Konsep Duduk Bicara Sepakat dan Peran Ombudsman
ARTIKEL • Rabu, 30/09/2026 • Faisal A. Satria Putra
 


"Senjata terbaik untuk menyelesaikan konflik di Papua adalah musyawarah mufakat, demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan bersama."

Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan di Papua, sering kali terjadi konflik akibat kebijakan bernuansa top-down yang jauh dari kebutuhan Orang Asli Papua (OAP) dan tidak mencerminkan kekhasan Papua. Pelaksanaan kebijakan yang memicu konflik serta minim partisipasi masyarakat ini membuat OAP sulit bersaing dalam memanfaatkan peluang ekonomi, hingga akhirnya tersingkir di tanahnya sendiri.

Untuk meminimalisir konflik tersebut, diperlukan sebuah skema penyelesaian masalah. Dalam tulisan ini, Penulis menggunakan konsep "Duduk Bicara Sepakat". Konsep ini menjadi salah satu mekanisme musyawarah mufakat masyarakat Papua dalam menyelesaikan persoalan maupun mengambil keputusan secara kolektif. Penyelesaian konflik melalui musyawarah mufakat di Papua sebenarnya telah berlangsung sejak dahulu, seperti mekanisme para-para adat di mana perwakilan masyarakat duduk bersama di balai atau rumah adat untuk membicarakan solusi atas suatu permasalahan.

Terjadinya berbagai permasalahan tersebut tidak menyurutkan semangat bahwa Papua merupakan bagian integral dari NKRI. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan oleh lembaga pemerintah tetap dilaksanakan dan berdampak bagi OAP, seperti halnya pelaksanaan Otonomi Khusus (desentralisasi asimetris) Papua yang berfokus pada pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaan kebijakan pelayanan publik oleh pemerintah, Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran strategis untuk mengawasi jalannya kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Pengawasan dilakukan guna menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien mengacu pada konsep good governance, demi terwujudnya kesejahteraan rakyat menuju welfare society. Tujuan pengawasan oleh Ombudsman RI adalah mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Konsep Duduk Bicara Sepakat sebagai Skema Penyelesaian Konflik

Dalam penyelesaian konflik, terdapat dua cara yaitu non-litigasi atau yang sering disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan litigasi atau penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Kedua cara ini memiliki ciri tersendiri. APS bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik dengan mengedepankan win-win solution yang dapat diterima oleh para pihak (mutually acceptable solution). Sementara itu, jalur litigasi bersifat win-lose solution sehingga keputusan yang dibuat bukan merupakan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Penyelesaian konflik akibat pelaksanaan kebijakan di Papua sering kali ditempuh melalui cara APS, atau dalam tulisan ini disebut konsep duduk bicara sepakat. Konsep ini merupakan mekanisme musyawarah mufakat oleh masyarakat Papua dalam menyelesaikan konflik maupun mengambil keputusan secara kolektif. Jika dijabarkan dalam setiap aspeknya, kata "Duduk" melambangkan sikap kesetaraan dan keterbukaan di mana semua pihak baik tokoh adat, masyarakat, maupun pemerintah duduk bersama tanpa superioritas. Kata "Bicara" mengandung makna proses komunikasi tempat seluruh peserta dialog bebas menyampaikan pandangan, kritik, atau aspirasi secara jujur dan terbuka. Sedangkan kata "Sepakat" menunjukkan pentingnya hasil akhir berupa kesepakatan bersama yang dicapai setelah pertimbangan matang, bukan dominasi satu pihak saja.

Dalam menjalankan musyawarah mufakat, diperlukan komitmen dan itikad baik antarpihak yang memiliki posisi tawar-menawar seraya tetap menjaga keberlanjutan hubungan. Hal ini seperti yang dilaksanakan masyarakat adat di wilayah Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, dengan menggunakan mekanisme adat seperti Demutru untuk membahas dan menyelesaikan sengketa tanah serta sumber daya alam. Proses ini melibatkan kepala adat, tokoh masyarakat, para pihak yang berkonflik, dan pemimpin agama agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat. Mekanisme kedua yaitu Ibe Nembut Pen, yang merupakan rapat atau musyawarah umum yang dapat dihadiri oleh perempuan, pemuda, dan remaja. Rapat umum yang dipimpin oleh seorang pimpinan adat ini biasanya menyangkut pembangunan, pertanian, peternakan, dan pembayaran maskawin, dengan harapan tercipta win-win solution agar masyarakat tidak dirugikan akibat pelaksanaan kebijakan pemerintah serta mendorong pelaksanaan kebijakan yang lebih akuntabel.

Penggunaan konsep duduk bicara sepakat dalam menghimpun partisipasi masyarakat dapat memberikan manfaat pada beberapa aspek. Pertama, konsep ini berfungsi sebagai mekanisme resolusi konflik lokal dalam masyarakat Papua sebelum keputusan diambil. Kedua, pendekatan ini dapat memperkuat penerimaan dan keberhasilan implementasi kebijakan. Ketiga, pendekatan berbasis budaya bersifat lebih informal namun mengakar kuat, sehingga kebijakan yang dilaksanakan menjadi lebih kontekstual dan selaras dengan nilai-nilai lokal. Keempat, melalui skema ini, pengambilan kebijakan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga terlegitimasi secara adat.

Peran Pengawasan Ombudsman dalam Mendorong Kebijakan Partisipatif

Peran partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan telah dijamin melalui hak untuk memberikan masukan secara lisan maupun tulisan pada setiap tahapan pembentukan peraturan dalam bentuk kegiatan konsultasi publik. Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan kebijakan daerah perlu disertai dengan penyampaian informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat, dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, serta pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Dalam pelaksanaan kebijakan yang partisipatif, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah penting. Pertama, pemerintah perlu menghimpun partisipasi masyarakat dalam pembentukan keputusan untuk meningkatkan akseptasi dan dukungan publik, mengingat partisipasi yang rendah dapat menyebabkan timbulnya resistensi. Kedua, pemerintah perlu menjaga komunikasi dan arus informasi kepada masyarakat tetap intensif serta mudah diakses agar tidak terjadi distorsi informasi. Ketiga, pemerintah perlu menjaga performanya agar tetap akuntabel seiring dengan meningkatnya kesadaran dan pengawasan masyarakat terhadap kebijakan.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Implementasi pengawasan oleh Perwakilan Ombudsman Papua dilakukan melalui pencegahan maladministrasi dan penanganan atas pengaduan masyarakat. Dalam fungsi pencegahan maladministrasi, peran aktif masyarakat sangat diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengingat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Papua menurut penilaian Ombudsman Papua masih masuk kategori rendah atau zona merah.

Sementara itu, dalam fungsi tindak lanjut pengaduan masyarakat, Ombudsman Papua banyak menerima laporan terkait sengketa kepemilikan lahan atau hak ulayat. Dalam mengatasi permasalahan ini, Ombudsman Papua mendorong pentingnya musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Ombudsman RI melalui mekanisme mediasi dan/atau konsiliasi. Kewenangan pelaksanaan mediasi dan/atau konsiliasi ini dilakukan atas permintaan atau persetujuan para pihak dengan mempertimbangkan kecepatan, ketepatan tindak lanjut, serta kesesuaian solusi. Skema ini memungkinkan para pihak yang berkonflik melakukan musyawarah mufakat yang dapat menghasilkan kesepakatan bersama.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...