• ,
  • - +

Artikel

Ketua Ombudsman Hadiri Penandatanganan Naskah PKS 47 OPD Pemda Kabupaten Pesawan dengan Ombudsman RI Provinsi Lampung
• Rabu, 08/08/2018 • Atika Mutiara Oktakevina
 
Ketua Ombudsman hadiri Penandatanganan Naskah PKS 47 OPD Pemda Kabupaten Pesawaran dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung

Pesawaran - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Profzs. Amzulian Rifai, S.H., LLM., PH.D menghadiri acara penandatanganan  Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) antara 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Aula Pemerintah Kabuapten Pesawaran pada Rabu (8/8). OPD tersebut diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran dan PDAM Kabupaten Pesawaran.

Selain dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia,  acara ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Bupati Pesawaran, Wakil Bupati Pesawaran dan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihak Pemkab-lah yg meminta kepada Ombudsman untuk didampingi. Hal ini bermula dari adanya hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang telah dismpaikan oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

Dendi mengaku cukup emosional kepada jajaran Pemkab pada saat mengetahui hasil penilaian saat itu. Namun, setelah mendapatkan pemaparan dari pihak Ombudsman tentang kriteria penilaian, Dendi menyadari perlunya perbaikan pada pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran.

"Karena itu kami meminta pendampingan kepada ombudsman agar dapat meningkatan kompetensi pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran." ungkap Dendi dalam sambutannya.

"Penandatanganan kerjasama ini adalah wujud keseriusan kami dalam memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran" tegas Dendi.

Ketua Ombdsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai menyampaikan bahwa ketika masyarakat sepakat memilih kepala daerah hal itu dikarenakan masyarakat yakin bahwa kepala daerah akan melayani masyarakat/publik dengan baik.

Sementara Pelayanan publik adalah hal yg kompleks. Pelayanan publik tidak sekedar bicara tentang hal-hal fisik seperti sarana pelayanan. Kebanggaan masyarakat terhadap suatu pemerintahan akan tercipta manakala pemerintah daerah menghadirkan birokrasi pemerintah yang mampu melayani warganya tanpa diskriminasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Ombudsman R.I dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang telah dilaksakan pada 9 April 2018 lalu. PKS ini meliputi kerjasama dalam upaya pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Nur Rakhman berharap, Perjanjian Kerjasama ini dapat terimplementasi dengan baik di lapangan guna peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia juga berharap agar semangat perbaikan pelayanan publik ini bisa menular ke kabupaten/kota lain.

Sejalan dengan hal itu, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona juga berharap akan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran. (ORI-Lampung)




Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...