Ketimpangan itu Lahir dari Penyamarataan dan Kekaburan Hukum: Catatan Kebijakan Atas Rombel Satuan Pendidikan di Kota Batam

Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status dan golongan tertentu di masyarakat. Pelaksanaan pendidikan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berikut pembiayaan pendidikan adalah 2 ikhtisar yang terikat dalam sebuah kebijakan negara dengan tujuan kompleks dalam satu kalimat sederhana: "Agar setiap masyarakat dapat bersekolah". Aspek-aspeknya tentu tidak hanya berkutat pada sistem yang berada di atas kertas, namun melembaga dalam standar prosedur kegiatan pendidikan yang begitu beragam sektornya.
Tulisan ini mungkin lebih menyoroti apa yang disebut sebagai "rombongan belajar" (rombel), sebuah satuan yang lebih dikenal awam sebagai jumlah siswa yang belajar dalam satu kelas pada jenjang tertentu. Rombel-rombel inilah yang nantinya mengisi satuan pendidikan sebagai subjek pelaksanaan kebijakan pendidikan, terutama kegiatan belajar mengajar antara siswa dan guru. Dalam rangka menghitung serta menakar rasio keseimbangan antar jumlah peserta didik dalam satu rombel guna menyerap transfer ilmu dalam kegiatan belajar mengajar, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan Kota Batam telah menetapkan kebijakan atas satuan pendidikan negeri di bawah kewenangannya bahwa setiap 1 rombel dapat diisi maksimal 28 peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 32 peserta untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jika menelaah atas penyamarataan jumlah tersebut, pembaca mungkin menerka bahwa kebijakan dimaksud dapat berimplikasi terhadap pemerataan pendidikan di Kota Batam sehingga orang tua dan wali murid tidak perlu risau akan ketersediaan kuota 1 rombel di setiap satuan pendidikan. Namun, hingga saat penulis menulis tulisan ini, tidak ada jumlah batasan atas berapa jumlah maksimal rombel dalam suatu satuan pendidikan sehingga apabila suatu satuan pendidikan memiliki daya tampung untuk memiliki banyak rombel maka hal tersebut diperbolehkan. Kemampuan daya tampung inilah yang akan kenal dengan segmentasi dan isu "sekolah favorit" dan "sekolah buangan" pada suatu rayon domisili calon peserta didik.
Permasalahan berkembang secara sistemik dari tahun ke tahun, menjadi ganjalan atas penyamarataan pendidikan, serta menciptakan suatu kondisional bahwa hakikat pendidikan adalah persaingan dan ajang pamer fasilitas, kompetensi siswa, ataupun sarana dan prasarana pendukung kenyamanan siswa dalam belajar. Pendidikan sejatinya merupakan sistem untuk membangun manusia-manusia Indonesia agar mampu berkarakter, berbudaya, dan berilmu dalam budi pekerti dan siap atas daya saing dalam dunia kerja yang akan dihadapi ke depannya.
Penentuan jumlah rombel pada satuan pendidikan berdasarkan kemampuan dan daya tampung satuan pendidikan perlu mendapatkan catatan dan evaluasi atas capaian tujuan penyelenggaraan pendidikan oleh Dewan Pendidikan sebagai tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat Kabupaten/Kota. Evaluasi juga perlu dilakukan Ombudsman pada tingkat Perwakilan guna memastikan apakah penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan secara sistemik telah sesuai dengan ketentuan UU Sikdiknas maupun UU Pelayanan Publik. Capaian ini dapat dilihat dari terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan secara sistemik, tercapainya keseimbangan bezetting antara kebutuhan tenaga pengajar dengan jumlah siswa, serta keseimbangan kolektif antara satuan-satuan pendidikan dalam memiliki kapasitas atas indikator yang penulis sebutkan tadi. Kajian dimaksud dapat saja diterapkan wilayah Kabupaten/Kota lain yang ada Indonesia sehingga dapat menjadi pertimbangan atas wilayah lain dengan permasalahan serupa.
Kekaburan hukum atas ketentuan jumlah maksimal rombel per satuan pendidik sejatinya dapat menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Batam bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui saran akademik dan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna merancang aturan teknis sehubungan hal dimaksud. Rancangan teknis yang penulis maksud disini adalah mengukur daya tampung pendidikan berdasarkan sebaran penduduk usia sekolah untuk nantinya ditentukan apakah diperlukan adanya penambahan satuan pendidikan baru ataupun membatasi kelebihan jumlah siswa atas suatu satuan pendidikan berdasarkan rombel-rombel yang dimiliki.







