Keterpampangan Standar Layanan Memberikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat
Jayapura - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua menerima kunjungan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jayapura dalam rangka koordinasi terkait Survei Kepatuhan Ombudsman di tahun 2021, Senin(01/03).
Pertemuan ini membahas terkait 14 komponen standar layanan sebagai indikator penilaian Ombudsman sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif mengapresiasi inisiatif Bagian Ortal Setda Kota Jayapura untuk mendatangi Kantor Ombudsman menanyakan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum dilakukannya Survei Kepatuhan di tahun 2021 dan menyampaikan bahwa tujuan penilaian standar layanan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam menerima layanan.
"Pemerintah Kota Jayapura pada tahun 2019 telah masuk dalam zona hijau. Artinya, secara keterpampangan, Kota Jayapura telah memenuhi komponen-komponen indikator standar layanan, dan hal ini tentu mengindikasikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah baik dan lebih baik dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya yang tidak memampang standar layanan. Diharapkan tahun ini Pemerintah Kota Jayapura mempertahankan keterpampangan standar layanannya serta mendapatkan nilai yang lebih tinggi dari nilai tahun sebelumnya," ungkap Iwanggin.
Tahun 2021 ini, Ombudsman akan melakukan penilaian atas tingkat kepatuhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia terhadap Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Nur Bi Adji mengungkapkan hal ini sangat penting dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Ombudsman atas masukannya kepada pemerintah kota dan dalam waktu dekat kami akan melakukan asistensi terkait ketersediaan dan keterpampangan standar layanan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura," ucap Nur.