• ,
  • - +

Artikel

Keterbukaan Informasi Publik dan Percepatan Reformasi Birokrasi
ARTIKEL • Rabu, 02/12/2020 • Zayanti Mandasari
 
Zayanti Mandasari (Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel)

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.  

Pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan).

Tak hanya itu, Pasal 2 UU KIP juga memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Jika dikaitkan dalam konteks pelayanan publik, maka hal ini masuk dalam kategori adanya kepastian layanan dalam hal jangka waktu dan biaya yang menjadi bagian penting dari komponen standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi 'sekat' penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait dengan standar operasional. Namun demikian, urgensi tersedianya informasi bagi masyarakat belum dipahami oleh semua Badan Publik, sehingga masih terdapat laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dengan substansi laporan Informasi Publik (74 laporan tahun 2020, 223 laporan tahun 2019, 196 laporan tahun 2018), dengan berbagai dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, maupun dugaan perlakuan diskriminasi yang bermula dari tidak tersedianya informasi layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses layanan.

Tak berhenti pada UU KIP, pemerintah juga mengatur keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi yang masuk dalam area perubahan Penataan Tatalaksana. Penataan Tatalaksana sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja, baik pada level kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah. Caranya, dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai acuan dalam integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi dan keamanan. Tentunya SPBE diharapkan dapat menghasilkan keterpaduan secara nasional. Hal ini sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi, yakni untuk  mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di semua instansi penyelenggara pelayanan publik, baik pada tataran Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah.

Keterbukaan informasi publik dalam lampiran Permenpan-RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi diukur dalam beberapa kondisi, yakni apakah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik, apakah telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik, dan apakah implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Dengan dimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, setidaknya akan berdampak secara internal maupun eksternal. Secara internal, dengan terbukanya informasi, dapat mengurangi, hingga akhirnya diharapkan dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Selain itu  diharapkan dapat meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, karena semua informasi sudah terbuka, sehingga secara internal semua orang mengetahui kondisi organisasi secara utuh. Selanjutnya, diharapkan akan meningkatkan efisiensi, baik dari segi biaya ataupun waktu dalam pelaksanaan semua tugas organisasi, sehingga hasil dari pelaksanaan keterbukan tersebut akan membawa instansi untuk mendorong dan berkontribusi sebagai bagian dari upaya mewujudkangood governance.

Secara eksternal, jika keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat, terjaminnya kepastian layanan publik bagi masyarakat, terwujudnya kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik.

Sebegitu pentingnya keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Pusat turut melakukan monitoring dan evaluasi, keterbukaan informasi terhadap 348 Badan Publik (tahun 2020), untuk nantinya disematkan predikat Informatif (nilai 90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9), hingga Tidak Informatif (0-39,9). Ombudsman RI sebagai salah satu Badan Publik yang menjadi objek monitoring dan evalusi, berhasil meraih Predikat Informatif dengan perolehan nilai 95,66. Hal ini merupakan salah satu komitmen Ombudsman RI untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bukan hanya dalam konteks pelayanan penanganan pengaduan, juga mencakup pelayanan informasi kepada publik yang membutuhkan informasi yang berada di Ombudsman RI.

Harapannya, semua Badan Publik, khususnya intansi penyelenggara pelayanan publik, turut memenuhi amanah UU KIP dengan berpartisipasi secara aktif untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, baik mengenai proses pelayanan, proses tindak lanjut, informasi umum yang bersifat serta merta, maupun komponen standar layanan sebagaimana dimuat dalam UU Pelayanan Publik. Harapannya dapat tercipta instansi penyelenggara yang benar-benar informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sebagai pelayanan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...