• ,
  • - +

Artikel

Kesiapsiagaan Back To School Pada Masa Pandemi Covid-19
• Selasa, 29/12/2020 • Upi Fitriyanti
 
Upi Fitriyanti Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung

Semester I Tahun Ajaran 2020/2021 sudah berakhir, hampir 9 (sembilan) bulan lebih para peserta melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejak pemerintah menetapkan Indonesia mengalami Pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020. Per tanggal 25 Desember 2020 berdasarkan data www.covid-19.go.id total terkonfirmasi Covid-19 sudah sebanyak 692,838 dengan rata-rata kenaikan data terkonfirmasi lebih dari 2000 kasus per hari. Kenaikan data yang signifikan tersebut tentunya menjadi kekhawatiran para wali murid ketika pembelajaran tatap muka akan kembali diberlakukan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 menggantikan PJJ. Meskipun dalam penerapannya ada syarat dan ketentuan yang perlu dipersiapkan.

Keluarnya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/Kb/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi "lampu hijau" untuk menerapkan pembelajaran tatap muka tersebut. Ombudsman RI sebagai Lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki kepentingan untuk memastikan kesiapsiagaan kebijakan pembelajaran tatap muka tersebut dapat berjalan sesuai yang kita harapkan bersama tanpa menyampingkan kesehatan para warga sekolah. Sehingga pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah pada masa pandemi Covid-19 ini.

Kesiapsiagaan Satuan Pendidikan

Dalam keputusan Bersama 4 menteri tersebut di atas ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka salah satunya dengan menginput daftar periksa dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama. Ada 6 (enam) poin dalam daftar periksa yang harus disiapkan oleh satuan Pendidikan mulai dari (1) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki: a) toilet bersih dan layak; b) sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan c) disinfektan, 2) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya, 3) kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; 4) memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak); 5) pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: a) memiliki kondisi medis komorbid yang tidak terkontrol; b) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak; c) memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan d) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; 6) membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Daftar periksa tersebut tentunya bukan hal mudah dan cepat untuk dapat dipersiapkan oleh satuan Pendidikan. Terutama terkait data pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan. Tentunya data ini sangat dinamis dan bisa jadi tidak semua warga satuan pendidikan memiliki kebiasaan baik untuk melakukan medical check up secara rutin sehingga mengetahui memiliki memiliki komorbid atau tidak. Masih banyak masyarakat baru mengetahui bahwa memiliki komorbid ketika sudah terkonfirmasi Pandemi Covid-19. Maka penting sekali untuk memastikan bahwa data daftar periksa yang diinput benar-benar data yang valid, sehingga memudahkan melakukan tracking pada saat terjadi penyebaran virus Covid-19 pada satuan pendidikan.

Kesiapsiagaan Pendukung Satuan Pendidikan

Selain satuan pendidikan, ada banyak pemangku kepentingan yang perlu memberikan dukungan dalam berlakunya kebijakan pembelajaran tatap muka, antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang, Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan dan Tim Pelatihan dan Humas, sebagaimana diatur tugas dan tanggung jawabnya dalam keputusan Bersama 4 menteri tersebut di atas. Hal ini tentunya bukan hal yang mudah apabila tidak ada koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan.

Para pemangku kepentingan harus saling bahu membahu untuk memastikan pembelajaran tatap muka dapat berjalan sesuai harapan. Hal ini perlu dipersiapkan mulai dari tahapan persiapan teknis, pelaksanaan sampai dengan tahapan monitoring dan evaluasinya. Satuan pendidikan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri karena ada banyak hal yang sesungguhnya di luar dari kompetensi para pengelola satuan pendidikan, namun tetap harus dipersiapkan oleh pengelola satuan pendidikan. Pengelola satuan pendidikan bukan hanya memfasilitasi peserta didik, tapi juga warga satuan pendidikan lainnya juga yaitu pendidik, tenaga kependidikan, termasuk pengantar/penjemput dalam penerapan protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka diberlakukan.

Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Beberapa negara kembali memberlakukan lock down kembali akibat lonjakan kasus Pandemi Covid-19 antara lain Amerika Serikat, Jerman, Jepang dan Korea Selatan. Dari awal Pandemi Covid-19 Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk tidak memberlakukan lock down dengan berbagai pertimbangan. Namun pemerintah juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 yang sebelumnya telah diberlakukan, untuk kemudian memberikan kesimpulan berhasil atau tidak dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Adanya disparitas pembangunan infrastrukur, sarana, prasarana serta fasilitas setiap daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan harus menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan berlakunya pembelajaran tatap muka. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di awal-awal menjadi Menteri masih terkaget ketika mengetahui tidak semua daerah memiliki jaringan listrik dan internet yang memadai sehinggga kesulitan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh. Hal ini tentunya menjadi salah satu bukti adanya disparitas tersebut. Begitupun ketika kebijakan pembelajaran tatap muka akan diberlakukan ketika kasus pandemi Covid-19 masih melonjak, tentunya kebijakan ini perlu dipersiapkan secara matang. Perlu dipastikan kesiapsiagaan dari seluruh pemangku kepentingan sehingga saat kebijakan ini berlaku mungkin menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19 sehingga fasilitas kesehatan siap untuk mengatasinya. Bukan mustahil "lampu merah" perlu diberlakukan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka karena bagaimanapun keselamatan warga negara harus menjadi tujuan utama setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...