• ,
  • - +

Artikel

Kesatuan Pelaut Jambi Audiensi Ke Ombudsman
• Jum'at, 30/11/2018 • Korinna Al Emira
 
Foto bersama Kesatuan Pelaut Jambi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. (foto by Andrianus)

Jambi - Jumat, 30 November 2018 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Kesatuan Pelaut Jambi (KPJ) datang untuk beraudiensi bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Audiensi itu dalam rangka silatrurahmi, koordinasi dan konsultasi mengenai masalah pelayaran dan pelaut di Provinsi Jambi. Rombongan KPJ diterima oleh Plh. Kepala Perwakilan, Shopian Hadi dan Asisten Ombudsman, Korinna Al Emira di ruang pertemuan Kantor Perwakilan.

Ketua KPJ, Andika Rafika Danil, mengatakan bahwa banyak sekali permasalahan yang terjadi pada mereka pekerja laut. Antara lain keamanan laut diperairan Jambi, pemecatan sepihak dari perusahaan yang merugikan pekerja hingga pembuatan buku pelaut dan paspor. "Kami para pelaut banyak sekali terkait dengan instansi pemerintah, mulai dari Kementerian Perhubungan, Polairud, Bea Cukai, hingga Imigrasi," katanya. Untuk pembuatan buku pelaut dikatakannya yang terkendala dipengecekan kesehatan.

Dimana untuk provinsi Jambi hanya ada satu rumah sakit yang bisa mengeluarkan surat kesehatan tersebut dan dengan biaya yang cukup mahal yakni sekitar Rp.1.400.000,-. "Sedangkan di Jakarta bisa mendapatkan surat keterangan kesehatan tersebut hanya dari klinik-klinik kecil dan dengan harga yang terjangkau," tambahnya. Selain itu permasalahan pada pembuatan paspor juga menjadi keluhan dari rekan-rekan KPJ. Menurutnya pihak imigrasi meminta persyaratan-persyaratan yang sebenarnya tidak diharuskan. Sehingga hal ini menghambat para pekerja yang akan berangkat ke luar negeri.

Shopian Hadi, Plh Kepala Perwakilan yang juga Asisten Ombudsman mengatakan hal demikian bisa diadukan ke Ombudsman. Namun pihak Pelaut Jambi diminta melakukan upaya keberatan atau bersurat secara resmi ke instansi yang dimaksud dengan ditembukan ke Ombudsman. "bila tidak ada penyelesaian atau tindaklanjut bisa dilaporkan dan ditangani Ombudsman," tegasnya.

Selain itu, untuk pengecekan kesehatan yang hanya bisa dilakukan di satu rumah sakit bisa dipelajari lebih lanjut. Mulai dari dasar penunjukan hanya satu rumah sakit tersebut, hingga biaya tarif yang diberlakukan terhadap pelaut. Sedangkan masalah pemecatan sepihak hingga gaji pelaut yang dibawah upah minimum oleh perusahaan, Ombudsman mendorong penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mendukung Kesatuan Pelaut Jambi ikut peduli dan mengawasi pelayanan publik oleh instansi pemerintah yang terkait dengan perhubungan dan kelautan. Desakan dan pengawasan organisasi kepada penyelenggara pelayanan menjadi lebih kuat untuk perbaikan pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi juga menjelaskan prosedur dan tata cara untuk melapor ke Ombudsman. Mulai dari tahap pelaporan, persyaratan yang harus di penuhi, verifikasi, tahapan pemeriksaan hingga penyelesaian laporan. (ORI-Jambi)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...