• ,
  • - +

Artikel

Kerjasama dengan Kanwil ATR/BPN Kalteng, Ombudsman Buka Pojok Pengaduan di Kantor Pertanahan
• Kamis, 23/07/2020 • Meigi Bastiani
 
Pojok Pengaduan Ombudsman di Kantah Kab. Kapuas (atas) dan di Kantah Kab. Kotim (bawah)

Palangkaraya - Menanggapi pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah pada Maret lalu terkait permintaan Ombudsman untuk membuka Pojok Pengaduan di lingkungan Kanwil ATR/BPN Kalteng dan Kantor Pertanahan se-Kalteng, Kanwil ATR/BPN mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan se-Kalteng untuk memfasilitasi Ombudsman dalam membuka Pojok Pengaduan.

Pada Kamis (23/7), Ombudsman RI Perwakilan Kalteng diwakili oleh 2 (dua) tim yang berbeda melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun maksud dari kunjungan ini adalah untuk pembukaan Pojok Pengaduan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kakanwil BPN Kalteng tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto, yang berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas mengatakan bahwa pembukaan Pojok Pengaduan ini sebagai salah satu upaya Ombudsman Kalteng untuk memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. "Kami berharap dengan adanya Pojok Pengaduan ini nantinya dapat menambah wawasan masyarakat terkait Ombudsman dan juga memudahkan mereka untuk melaporkan pelayanan yang kurang baik," tutur Biroum.

Dalam tim yang berbeda, Indah Birowo (Kepala Keasistenan PVL) menyampaikan bahwa tujuan Ombudsman membuka Pojok Pengaduan di lingkungan Kantor Pertanahan dilatarbelakangi karena laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalteng setiap tahunnya didominasi oleh laporan pertanahan.

"Terkait dengan Pojok Pengaduan kami meminta agar Kantor Pertanahan dapat melengkapinya dengan meletakkan informasi terkait mekanisme pangaduan internal di Kantah (Kantor Pertanahan), sehingga Pojok Pengaduan dapat memberikan informasi yang lengkap bagi masyarakat terkait pengaduan pelayanan publik," pungkas Indah.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...