Kepatuhan Layanan Publik Kota Sorong Betah di Zona Merah
Sorong - Ombudsman Perwakilan Papua Barat kembali menyerahkan Rapor Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan
Publik kepada Pemerintah Kota Sorong, Rabu (11/03/20). Penyerahan ini diterima langsung oleh Wakil WaliKota Sorong didampingi Sekda Asisten I dan
beberapa Kepala OPD serta Kepala Bagian Setda di lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Sorong di kantor Walikota Sorong.
Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Yunus Kaipman menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan yang telah dilakukan Ombudsman pada periode Juli-Agustus 2019 merupakan penilaian yang dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan layanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Sorong. Hingga tahun ke-4 penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, Kota Sorong masih bertahan di Zona Merah dengan nilai Kepatuhan Rendah yaitu 31,57.
Jika dibandingkan dengan Kabupaten lainnya yang turut di survei oleh Ombudsman Papua Barat pada tahun 2018 dan 2019, hanya Kota Sorong yang masih bertahan di Zona Merah.
Yunus menambahkan bahwa salah satu indikator yang menjadikan penilaian menjadi rendah adalah belum tersedianya alur mekanisme dan prosedur serta sarpras dalam pengurusan seluruh perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sorong. Selain itu masih terdapatnya beberapa OPD lain yang turut memberikan layanan namun instansi/kantornya belum memiliki standar layanan seperti yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Beberapa instansi yang dinilai Ombudsman antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong, DMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja. Ombudsman menilai bahwa kepatuhan Layanan Publik di Kota Sorong sangat buruk dikarenakan penataan kantor-kantor pelayanan masyarakat masih jauh dari standar pelayanan. Ombudsman sudah sering kali melakukan pendampingan dan menyampaikan saran dan masukan kepada Pemda, namun kami kembalikan kepada Pemda. Apakah masih ingin terus bertahan dengan kondisi seperti ini karena setiap tahunnya Ombudsman selalu memberikan saran dan masukan namun belum melihat perubahan dan persoalan yang sama masih terus terjadi ", jelas Yunus.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala DMPTSP Kota Sorong yang mengakui penilaian Ombudsman. Kepala DMPTSP Kota Sorong menyampaikan bahwa sarpras yang ada di kantor DMPTSP masih sangat jauh dari standar yang ada selain keterbatasan komputer pada meja layanan hal lain juga yang menambah buruknya pelayanan adalah tidak terdapatnya ruang tunggu bagi pengguna layanan karena keterbatasan meja kursi. Lebih lanjut Kadis menyampaikan bahwa kondisi bangunan yang masih harus berbagi dengan kantor Disdukcapil menyebabkan DMPTSP tidak dapat mengatur ruangan layanan sesuai standar, misalnya ruang layanan ramah difabel. Disinggung terkait upaya yang telah dilakukan, Kepala DMPTSP menyampaikan bahwa telah menyampaikan keterbatasan ini kepada Walikota, menyurat kepada Kementerian terkait hingga kepada DMPTSP Provinsi Papua Barat namun belum ditindaklanjuti.
Wakil Walikota Sorong menyampaikan bahwa ke depannya, bahan evaluasi ini akan menjadi motivasi dan Pemkot Sorong akan berupaya berbenah di tahun 2020 ini untuk peningkatan. "Minimal masuk Zona Kuning", ucapnya.
Selain itu Sekda juga akan
menyampaikan hasil ini kepada walikota untuk dapat dijadikan perhatian khusus Pemkot Sorong.