Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara Kunjungi Pusat Pelayanan Terpadu Kota Manado

Manado - Selasa, 29 Januari 2019, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Helda Tirajoh mengunjungi Pusat Pelayanan Terpadu Kota Manado yang berlokasi di Manado Town Square.
Kunjungan ini untuk menindaklanjuti undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado yang dimana tujuan dari diundangnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulut adalah agar dapat memberikan saran dan masukan terkait beroperasinya Pusat Pelayanan Terpadu Kota Manado.
Pusat Pelayanan Terpadu Kota Manado melayani beberapa layanan publik dari pemerintah Kota Manado dan beberapa instansi di luar Kota Manado seperti pelayanan izin dan non izin serta layanan OSS oleh DPMPTSP Kota Manado, Pelayanan Kependudukan dan Capil Kota Manado, Pelayanan Pajak dan Retribusi Badan Pendapatan Daerah Kota Manado, Pelayanan SIM Polresta Manado serta pelayanan lainnya.
Helda Tirajoh meminta untuk semua komponen standar pelayanan untuk setiap produk layanan harus harus ada agar masyarakat lebih cepat memahami setiap produk pelayanan yang ingin diurus oleh masyarakat. Selain itu kualitas pelayanan juga harus diperhatikan terutama perilaku pelaksana pelayanan yang harus ramah dan tidak mempersulit dan jangan melakukan pungli.
Helda Tirajoh menyampaikan apresiasi atas langkah maju dari Pemerintah Kota Manado yang membangun Pusat Pelayanan Terpadu agar lewat pusat pelayanan terpadu ini pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan terjangkau.








