• ,
  • - +

Artikel

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Beri Pembekalan WBK / WBBM
• Selasa, 28/01/2020 • Agung Setio Apriyanto
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau bersama dengan Kepala Kanwilkum HAM Kepulauan Riau

Tanjungpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari memberikan pembekalan pada kegiatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020. Turut hadir memberikan materi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi.

Sebelumnya Lagat Siadari dan Sudarwidadi menjadi saksi dalam penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.

Sudarwidadi menjelaskan bahwa untuk menuju ke WBK perlu adanya reformasi birokrasi untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien. Namun di dalam perjalanannya masih banyak praktek-praktek penyalahgunaan wewenang, KKN serta lemahnya pengawasan. Secara konkret diperlukan adanya program reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas pada unit-unit kerja pemerintah.

"Ada beberapa hal mendasar yang wajib dimiliki satker yang ingin meraih predikat WBK di antaranya adalah merubah mindset ASN , konsistensi/komitmen seorang pimpinan sebagai teladan bagi jajarannya serta adanya anggaran untuk melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan," tambahnya.

Sementara itu Lagat Siadari menerangkan kunci utama dalam mewujudkan WBK adalah komitmen dari semua pemangku kepentingan dari tingkat atas hingga level terbawah. "Tanpa adanya komitmen bersama menuju WBK yang dijalankan oleh semua sektor/lini dari pimpinan hingga level paling bawah termasuk honor kantor , maka predikat WBK yang ingin dicapai tidak akan terpenuhi," paparnya.

Lagat Siadari mengungkapkan penilaian WBK yang ada saat ini dapat dikategorikan dalam beberapa penilaian didasarkan pada 2 hal yaitu indikator pengungkit sebesar 60% dan indikator hasil 40 % . "Dari kedua indikator ini selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh tim penilai apakah dapat diusulkan untuk menjadi Satker WBK," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...