Kepala Ombudsman RI Sulut : “Satpol PP harus bertindak sesuai peraturan perundang-Undanganâ€

Manado - Helda Tirajoh, SH (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara) sampaikan paparan pengawasan pelayanan publik di Pemerintah Daerah kepada para Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Sulawesi Utara pada Selasa, 17 Juli 2018.
Helda mengatakan, setiap penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik memiliki kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang harus di patuhi dan dijalankan sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2019.
"Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan publik yang berkualitas yang wajib dipenuhi oleh negara", tambah Helda.
Terutama aparat Satpol PP di Provinsi Sulawesi Utara harus mengetahui pelayanan apa yang diberikan kepada masyarakat dan setiap tindakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Aparat Satpol PP harus mengetahui pelayanan apa yang diberikan kepada masyarakat dan kalau bertindak memberikan pelayanan harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum", jelas Helda.
Diharapkan dengan adanya penyampaian materi ini, aparat Satpol PP di Provinsi Sulawesi Utara lebih memahami penyelenggaraan pelayanan publik yang baik yang dapat diberikan kepada masyarakat mengingat tugas dan fungsi Satpol PP yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (SK)








