• ,
  • - +

Artikel

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA : “PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK HARUS PATUH PERUNDANG-UNDANGAN”.
• Senin, 22/10/2018 • Stenly Kalengkian
 
Foto bersama

Manado - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara menjadi pemateri dalam rapat evaluasi kinerja unit penyelenggaraan pelayanan publik dan evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2018, di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tanggal 16 Oktober 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Helda Tirajoh menyampaikan bahwa Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik baik yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun yang ada di Kabupaten/Kota harus patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama wajib memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam undang-undang pelayanan publik.

"Terhadap penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib untuk patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta peraturan pelaksanaanya dan peraturan perundang-undangan lainnya", ujar Helda.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut, yang ingin memperbaiki kualitas pelayanan publiknya serta patuh terhadap ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Sulut.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang ditemani oleh Inspektur Daerah provinsi Sulawesi Utara menyampaikan terima kasih atas perhatian dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, untuk terus mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di unit-unit penyelenggara layanan publik.

Adapun rapat evaluasi kinerja ini dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Inspektur Daerah Prov. Sulut, Kepala-Kepala Organisasi Perangkat Daerah Prov. Sulut serta dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. (SK)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...