Kepala Desa Wajib Memahami Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa dan RT
Pangkalpinang - Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya RT punya aturan yang berbeda baik dalam hal pengangkatan dan pemberhentiannya. Atas hal tersebut maka setiap Kepala Desa wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan RT dan juga berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis di tingkat Pemerintah Kabupaten agar tidak menyalahi prosedur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Daerah di tingkat desa.
Tren laporan yang masuk ke Ombudsman terkait permasalahan desa memang cenderung meningkat, jika biasanya hanya seputar SOP layanan atas suatu produk layanan tertentu tapi saat ini substansi laporannya lebih beragam. Di antarnya tentang potensi maladministrasi seorang Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa dan RT sebagai LKD. Hal itu disampaikan Mariani selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (21/4/2020).
Saat ini Ombudsman Babel sedang menindaklanjuti 3 laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa atas pemberhentian Perangkat Desa dan RT. Dalam proses tindaklanjut tersebut ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa sehingga Ombudsman mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang memuat langkah-langkah korektif.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait pemberhentian perangkat desa dan RT yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak prosedural oleh Kepala Desa. Saat ini sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan dan memang kami temukan adanya maladministrasi. Atas temuan maladministrasi tersebut kami akan serahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kepala Daerah untuk melakukan langkah-langkah korektif guna perbaikan kedepannya," ucap Mariani.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, cukup banyak ditemukan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan RT oleh Kepala Desa yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam LAHPnya meminta kepada Kepala Daerah untuk turut serta membina para Kepala Desa agar lebih memahami aturan teknisnya.
"Kepala Daerah berkewajiban memberikan pembinaan dan pemahaman ke semua Kepala Desa terutama jika dalam transisi Kepala Desa, karena dalam menjalankan kewenangan maka Kepala Desa juga dibatasi pada kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi agar tidak sewenang-wenang. Kami mengingatkan kepada Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak terjadi maladministrasi," tutup Mariani.