Kembali ke Titik Permulaan

"Politisi semuanya sama. Mereka berjanji untuk membangun jembatan, meski tidak ada sungai." - Nikita Krushchev
Setiap negara selalu lahir dari sebuah titik permulaan (al-bidayah) yang digerakkan oleh cita-cita luhur dan janji suci kepada rakyatnya.
Di Indonesia, ruh permulaan ini terpatri abadi dalam amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang secara praktis diwujudkan melalui kewajiban negara memberikan pelayanan publik yang prima.
Negara hadir sebagai pelayan bukan yang dilayani selain untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negaranya. Namun, seiring berjalannya waktu, birokrasi negara rentan terjangkit penyakit kronis yang disebut maladministrasi sebuah praktik penyalahgunaan wewenang yang diwarnai oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Banyak selama ini pejabat atau penyelenggara layanan kita yang mengabaikan betapa bahayanya laten maladministrasi, seperti pelayanan tidak patut, menunda layanan, diskriminasi, pungli dan lain lain. Akhirnya, makin lama makin merusak, makin lama mendarah daging dan akhirnya sulit diberantas karena dianggap biasa dan budaya.
Untuk memahami mengapa sebuah negara bisa menyimpang dari niat suci permulaannya (al-bidayah) menuju jurang maladministrasi, kita dapat menyelami pemikiran tajam sosiolog dan sejarawan muslim ternama yakni Ibnu Khaldun, dalam mahakaryanya Muqaddimah.
Saya tertarik melihat prespektif Ibnu Khaldun membedah siklus hidup sebuah negara bagaikan makhluk hidup yang mengalami masa kanak-kanak, dewasa, hingga pikun. Pada fase permulaan berdirinya kerajaan atau negara (al-bidayah), pemerintahan biasanya diwarnai oleh karakter kesederhanaan (badawah) dan ikatan solidaritas sosial yang kuat (ashabiyah).
Pada fase awal ini, pemimpin tidak bertindak sewenang-wenang, pengeluaran negara masih sedikit, dan beban pajak yang ditanggung rakyat sangatlah ringan. Karena beban yang ringan inilah, rakyat merasa lapang dada, memiliki semangat yang tinggi untuk bekerja, dan pembangunan pun bertumbuh pesat. Inilah wajah ideal sebuah pelayanan publik: negara yang memfasilitasi dan meringankan beban warganya.
Namun, tragedi maladministrasi mulai menggerogoti ketika negara beranjak tua dan tenggelam dalam gaya hidup mewah (hadharah). Ibnu Khaldun mencatat bahwa ketika tradisi kemewahan meningkat di kalangan elite penguasa, kebutuhan belanja kerajaan membengkak drastis. Untuk menutupi gaya hidup mewah dan membiayai birokrasi yang gemuk, penguasa mulai membebani rakyat dengan berbagai pungutan paksa dan pajak yang mencekik.
Lebih jauh, fase ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang otoriter, individualistis, dan gemar memonopoli kekuasaan seraya menyingkirkan pihak lain. Tindakan kesewenang-wenangan (maladministrasi) merajalela, mulai dari merampas harta rakyat hingga memonopoli perdagangan. Bahkan pungli, diskriminasi, pengabaian kewajiban hukum merajalela
Ibnu Khaldun dengan sangat tegas memperingatkan bahwa kezaliman dan kesewenang-wenangan penguasa atas harta rakyat akan meruntuhkan harapan masyarakat; ketika harapan hilang, rakyat akan bermalas-malasan, ekonomi hancur, dan pada akhirnya peradaban negara tersebut akan runtuh.
Krisis peradaban yang didiagnosis oleh Ibnu Khaldun berabad-abad lalu adalah cerminan dari bahaya maladministrasi di era modern. Negara yang terjebak pada kesewenang-wenangan akan kehilangan kepercayaan dari rakyatnya bahkan memicu gerakan revolusi.
Menyadari bahaya kehancuran ini, maka pemerintah harus serius dan benar benar hadir dalam semua lini sisi, upaya institusional untuk mencegah aparatur negara agar tidak jatuh pada karakter penguasa lalim yang digambarkan Ibnu Khaldun dimana penguasa yang mengeksploitasi wewenangnya demi kemewahan pribadi. Dengan adanya pengawasan serius, setiap bentuk maladministrasi dan penelantaran hak rakyat dalam pelayanan publik dapat dicegah dan dikoreksi.
Pelayanan publik adalah merawat ingatan kita pada al-bidayah titik permulaan mengapa negara ini didirikan. Pemikiran Ibnu Khaldun menjadi lonceng peringatan yang menggugah: kemewahan elite birokrasi dan kesewenang-wenangan hukum (maladministrasi) dan sekali lagi bila dibiarkan ini adalah jalan pintas menuju keruntuhan suatu bangsa.
Oleh karena itu, menghidupkan pelayanan publik yang prima dan memperkuat fungsi pengawasan bukan sekadar urusan administratif belaka. Ia adalah perjuangan moral untuk memastikan negara tetap setia melayani, mengayomi, dan menjaga kesejahteraan rakyatnya, agar bangsa ini terhindar dari kebinasaan dan terus berdiri tegak dengan penuh keberkahan.








