• ,
  • - +

Artikel

Kemandirian Universal Dalam Diri Ombudsman RI
ARTIKEL • Senin, 27/04/2026 • Siska Widyawati
 

Ombudsman internasional memiliki karakteristik dan prinsip dasar yang patut diikuti oleh seluruh Ombudsman di dunia. Dengan demikian, karakteristik dan prinsip dasar Ombudsman wajib untuk diimplementasikan dan dipatuhi secara utuh dan menyeluruh bagi Ombudsman dan Insannya.

Sejarah dan Peran

Asal usul Ombudsman berasal dari Swedish yang berarti perwakilan. Kemudian Ombudsman Parlemen atau Riksdagens Ombudsman atau Justitie Ombudsmannen pada tahun 1809 menetapkan sosok sekaligus lembaga Ombudsman untuk mengawasi tindakan dan perilaku pemerintah terhadap warga negaranya dengan ciri khas utamanya independen, terutama dari kekuasaan eksekutif. Ombudsman yang dimaksud adalah sesosok orang yang memiliki wibawa, kharisma, dan sikap yang disegani namun mengayomi serta bersikap adil juga berdedikasi dan memiliki integritas tinggi. Dapat dibayangkan bahwa sosok tersebut merupakan sosok yang sempurna, tidak memiliki kepentingan atas dirinya sendiri dan yang utama adalah mampu menjadikan dirinya sebagai suri tauladan sehingga layak memperoleh pengakuan publik.

Peran utama Ombudsman adalah untuk memastikan perilaku para penyelenggara negara benar-benar untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan dan hak dasar warga negara. Untuk itu, Ombudsman menjadi tumpuan demi membantu negara yang membentuknya agar jauh dari perilaku pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, perilaku yang tidak adil, sewenang-wenang dan melakukan kesalahan dan kelalaian administrasi. Dengan demikian, Ombudsman mendorong pemerintah dan para penyelenggara pelayanan publik untuk melayani dan memenuhi kebutuhan publik secara lebih bertanggung jawab, transparan dan tepat sasaran kepada rakyatnya.

Ombudsman di Indonesia

Sejarah menyatakan bahwa pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia diawali pada 20 Maret 2000, sebagai bentuk komitmen negara untuk melakukan reformasi dari keinginan dilayani menjadi melayani. Saat itu juga sebagai tonggak hidupnya alam demokrasi. Dapat dikatakan bahwa Ombudsman merupakan simbol adanya demokrasi, menjadikan birokrasi yang bersih, good governance dan supremasi hukum dalam sebuah negara pembentuknya. Menjadi nyata dan fakta pembentukan Komisi Ombudsman Nasional pada tahun 2000 s.d 2008 merupakan tonggak penting pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid hingga Presiden Megawati Soekarnoputri, yang akhirnya di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad untuk mereformasi hukum, mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan bersih serta meningkatkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk juga menjunjung kesetaraan, keadilan dalam penghormatan hak asasi manusia atas perolehan pelayan publik.

Dalam upaya penguatan peran Ombudsman untuk menjaga terpenuhinya hak atas pelayanan publik rakyatnya, pada Oktober 2008 ditetapkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37/2008). Hal ini juga menjadi bukti bahwa terdapat ruang jaminan dan perlindungan bagi masyarakat, keberadaan Ombudsman kelak sebagai wujud kesempatan terakhir untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Bahkan terdapat harapan untuk memperoleh ganti rugi, termasuk pemulihan atas hak-hak masyarakat yang telah dilanggar, dihilangkan oleh para penyelenggara pelayanan publik.

Ombudsman RI dan Standar Internasional

Perjalanan kehadiran Ombudsman di Indonesia, tentu patuh dan mengacu pada pendahulunya yang sudah ada sejak 200 tahun yang lalu serta tersebar lebih dari 200 Ombudsman dan lembaganya di dunia. Sebagai pondasi yang menguatkan Ombudsman, terdapat karakteristik dan prinsip dasar Ombudsman.

Karakteristik

Mengacu pada Ombudsman Legislative Resource Document yang ditulis oleh Dean M. Gottehrer dalam The International Ombudsman Institute, terdapat karakteristik mendasar yang wajib dipenuhi oleh Ombudsman. Karakteristik yang utama adalah kemandirian, kemudian dilanjutkan dengan ketidakberpihakan, keadilan, kredibel dan kerahasiaan. Selanjutnya untuk memberikan penjelasan secara rinci, Gottehrer menetapkan 59 prinsip-prinsip Ombudsman (G Principles) yang menjadi acuan dasar bagi Ombudsman internasional, termasuk Ombudsman RI.

Kemandirian atau independen, terdapat 3 hal yang wajib dipenuhi yaitu mandiri sebagai sosok Ombudsman, mandiri lembaganya dan mandiri dalam hal pendanaan. Kemandirian adalah landasan utama dimana karakteristik dasar lainnya bergantung. Masyarakat lebih bersedia mengadu ke kantor yang independen.

Lembaga Ombudsman yang mandiri, UU 37/2008 pasal 2 menjelaskan tentang kemandirian kelembagaan Ombudsman RI, saat menjalankan fungsi, peran dan kewenangannya tidak dapat dipengaruhi oleh berbagai kekuasaan dalam negaranya. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI tidak terhubung atau terikat dengan lembaga maupun instansi pemerintahan. Menjadi keuntungan bagi Ombudsman RI, bahwa Ombudsman RI memiliki UU 37/2008 yang telah diakui oleh Ombudsman Internasional akan kekuatan kewenangannya. Hal ini selaras dengan G Principles #1-4,7 dan 34, Kantor Ombudsman dibentuk sebagai lembaga yang independen dan tidak memihak. Ini menegaskan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, seorang Ombudsman dan lembaganya tidak diperkenankan tunduk pada arahan, kendali, perintah bahkan keinginan orang lain atau penguasa. Seharusnya Ombudsman tidak mudah dikendalikan oleh apapun dan oleh pihak lain manapun. Termasuk dalam melakukan proses dalam menyelesaikan keluhan masyarakat dan pengawasan pelayanan publik, G Principles #21-26.

Sosok Ombudsman yang mandiri, UU 37/2008 pasal 19 hingga pasal 22 menegaskan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sosok sebagai Ombudsman. Secara umum diperlukan adanya pengaturan usia serta jiwa dan raga yang sehat dan tentu paham tentang keombudsmanan. Menjadi fokus utama agar memperoleh sosok Ombudsman yang mandiri adalah cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi baik. Selanjutnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Persyaratan tersebut dengan sendirinya melekat pada sosok Ombudsman, sehingga dituangkan dan diamini melalui sumpah/janjinya saat diucapkan di hadapan Presiden. Sumpah/janjinya di antaranya, bersumpah untuk tidak memberikan dan menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun. Sumpah/janji lanjutannya adalah berlaku adil, dan bersumpah/janji untuk tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun suatu janji atau pemberian. Sebagai Ombudsman, dia mengucap janji/ sumpahnya itu sebagai ikatan yang telah dimeteraikan dalam dirinya untuk melayani masyarakat. Bila sosok Ombudsman melanggar sumpah/janjinya maka sudah selayaknya dia diberhentikan. Pemberhatiannya sebagai Ombudsman jelas tidak lagi memenuhi persyaratan jabatannya, dia telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ombudsman dan tentu dia telah melanggar sumpah/janjinya. Hal tersebut selaras pula dengan G Principles # 2-6, sosok Ombudsman wajib memiliki kualifikasi tinggi dalam hal integritas, moral dan mampu sosok yang bijak serta berkeadilan.

Menjadi sangat penting bila sosok Ombudsman dibekali independensi terkait bebas dari ikatan yurisdiksi atas pejabat pemerintahan. Bahkan Gottehrer mengingatkan sebaiknya seorang Ombudsman tidak memiliki ikatan politik.

Pendanaan yang mandiri

Kemandirian pendanaan atau anggaran dapat dikatakan sebagai bagian dari bentuk kemandirian lembaga Ombudsman. Secara umum, penganggaran lembaga negara di Indonesia berasal dari APBN dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan, termasuk Ombudsman RI. Gottherer secara jelas menggambarkan tentang kemandirian anggaran, G Principles #59 menjelaskan bahwa lembaga Ombudsman harus didukung oleh anggaran yang memadai, tidak asal tersedia, agar mampu menjaga profesionalisme dan kewenangannya sebagai lembaga negara pengawas. Untuk itu disarankan agar pendanaannya diberikan oleh negara secara mandiri dan mempertanggungjawabkannya langsung kepada negara. Hal ini menjadi penting dengan pendanaan yang mandiri maka lembaga Ombudsman dapat menjaga independensinya dari pemerintah dan hal utamanya adalah tidak tunduk pada kontrol keuangan yang dapat memengaruhi independensinya.

Demikian, kemandirian Ombudsman secara universal dalam tubuh Ombudsman RI. Agar menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga Ombudsman RI tetap menjadi lembaga negara yang mandiri dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di bumi Indonesia, semoga.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...