Kekurangan TPG Dibayarkan, Terima Kasih Ombudsman
Manokwari - Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan
Publik, standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat.
Standar pelayanan diharapkan juga berfungsi sebagai penata pelaksanaan pelayanan publik serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.
Kehadiran Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik senantiasa diharapkan kerja nyatanya oleh masyarakat. Adanya perbaikan dalam kualitas penyelenggaraan pelayanan publik tentu diharapkan oleh seluruh masyarakat.
Hal inilah juga yang dirasakan oleh Ekaningsih. Selama 3 bulan, sejak April sampai Juni 2020, ia mengalami kekurangan bayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak sesuai dengan gaji pokok yang disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat. Ekaningsih telah berupaya menanyakan terkait kekurangan haknya namun tidak mendapat kepastian selama hampir 1 tahun.
Ekaningsih kemudian berinisiatif melaporkan kepada Ombudsman. Selanjutnya Ombudsman Papua Barat melakukan permintaan keterangan kepada pihak Terlapor dan meminta komitmen penyelesaian laporan yang disampaikan. Kini, kekurangan bayar TPG tersebut telah diselesaikan dengan dilakukannya pembayaran langsung kepada Pelapor.
"Terima kasih Ombudsman yang telah membantu penyelesaian persoalan saya terkait dengan kekurangan bayar sertifikasi," ucap Ekaningsih menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman.