• ,
  • - +

Artikel

Kedudukan Ombudsman Perwakilan
• Kamis, 05/04/2018 • Haneda Sri Lastoto
 
Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Bandung - Pada tahun 2018 ini Ombudsman Republik Indonesia mendirikan lagi 1 (satu) kantor Perwakilannya di Jakarta Raya sehingga jumlah kantor perwakilan Ombudsman RI menjadi 34 (tiga puluh empat). Pendirianaquo ini sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman dapat mendirikan perwakilannya di provinsi dan/atau kabupaten/kota. Secara kelembagaan perwakilan Ombudsman di daerah mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman yang berkedudukan di Ibukota negara RI. Demikian juga dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya memiliki fungsi yang sama (mutatis mutandis) dengan Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2011 alasanOmbudsman mendirikan kantor perwakilannya di daerah dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan dari Ombudsman dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik.

Selain itu dalam Pasal 3 ayat  (1) nya PP tersebut menyatakan Pembentukan Perwakilan Ombudsman dilakukan berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan oleh Ombudsman dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya, efektifitas, efisiensi, dan beban kerja.

Dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah Pasal 7 huruf (g) dan (f) telah memberikan kewenangan bagi Ombudsman Perwakilan untuk menyampaikan usul Rekomendasi kepada Ombudsman RI mengenai penyelesaian Laporan, termasuk usul Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; dan demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.

Konsultasi dan keluhan terkait penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kebonwaru Utara No. 1 Bandung telepon (022)-7103733 atau melalui pos-el pengaduan.ombudsmanjabar@gmail.com ataujabar@ombudsman.go.id. tata cara pengaduan dapat mengunjungi laman situs web ombudsman.go.id. (HSL)

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...