• ,
  • - +

Artikel

Kebijakan Fiskal, Perbaikan Layanan Publik, Dan Pengawasan Ombudsman RI Dalam Mendorong Gairah Ekonomi Nasional
ARTIKEL • Rabu, 10/12/2025 • Kusharyanto, S.H., M.A.
 


Gairah Ekonomi dan Layanan Publik

Semangat Menteri Purbaya dalam menggulirkan kebijakan peningkatan jumlah uang beredar di masyarakat melalui instrumen M0 (base money) merupakan langkah strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi domestik. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa M0 tumbuh 7,8% (YoY) pada 2024, lebih tinggi dibanding pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 5,2%. Kenaikan ini sejalan dengan tujuan pemerintah memperbesar likuiditas untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam teori moneter, peningkatan M0 meningkatkan kemampuan ekonomi dalam melakukan transaksi serta memacu velocity of money, yaitu frekuensi perputaran uang dalam perekonomian. Berdasarkan teori kuantitas uang yang umum digunakan dalam analisis makro ekonomi (Mankiw, 2021), peningkatan jumlah uang beredar terutama akan mendorong output dalam kondisi slack economy, yakni ketika kapasitas produksi belum sepenuhnya termanfaatkan. Indonesia pada 2023-2024 masih berada pada fase pemulihan pascapandemi dengan tingkat pengangguran terbuka 5,6% dan kapasitas industri yang belum seluruhnya kembali ke pra-pandemi, sehingga tambahan likuiditas diperkirakan dapat mendorong kenaikan PDB hingga 0,3-0,5% pada tahun berjalan.

Pendekatan Keynesian menegaskan bahwa injeksi likuiditas yang tepat sasaran akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, komponen yang menyumbang lebih dari 54% PDB Indonesia3). Dengan demikian, kebijakan peningkatan M0 bukan semata kebijakan moneter teknis, namun merupakan strategi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.


Dukungan Ekosistem Usaha dan Peran Ombudsman RI dalam Business Ready

Peningkatan jumlah uang beredar harus didukung oleh meningkatnya jumlah aktivitas usaha dan perbaikan birokrasi agar modal yang disediakan pemerintah dapat mengalir ke sektor produktif. Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dalam kemudahan berusaha; dalam laporan World Bank Ease of Doing Business 2020, Indonesia berada pada peringkat 73 dari 190 negara, dengan kendala utama meliputi perizinan, kepabeanan, dan administrasi pertanahan.

Dalam konteks ini, Ombudsman RI berperan strategis sebagai lembaga pengawas independen pelayanan publik yang dapat secara langsung memperbaiki iklim investasi melalui eliminasi maladministrasi dengan metodology sejalan dengan parameter Business-Ready.

1. Perbaikan Layanan Kepabeanan dan Dampak Ekonomi

Kinerja kepabeanan yang lambat meningkatkan biaya logistik yang saat ini mencapai 23,5% dari PDB Indonesia, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata ASEAN sebesar 13-15%. Ombudsman RI melalui investigasi dan koreksi pelayanan telah mendorong percepatan proses customs clearance, yang sebelumnya dapat mencapai rata-rata 3,5 hari, kini menjadi rentang 1,8-2 hari di beberapa pelabuhan utama setelah implementasi rekomendasi.

Setiap penurunan 1 hari waktu clearance diperkirakan mengurangi biaya logistik sebesar 0,6-0,8%, sehingga perbaikan ini berpotensi mengurangi biaya logistik nasional hingga Rp4-6 triliun per tahun.

2. Perizinan Usaha dan Efisiensi Ekonomi

Pengawasan Ombudsman pada implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menunjukkan perbaikan signifikan, terutama dalam:

  • waktu penerbitan NIB dari rata-rata 7-14 hari (sebelum OSS) menjadi real-time,
  • pengurangan waktu untuk izin operasional dari 30-60 hari menjadi 10-20 hari setelah tindak lanjut korektif.

Estimasi Bappenas menunjukkan bahwa perbaikan proses perizinan dapat meningkatkan pertumbuhan investasi hingga 0,2-0,4% per tahun, setara dengan potensi tambahan investasi sebesar Rp30-60 triliun.

3. Administrasi Pertanahan dan Properti

Biaya ketidakpastian administrasi pertanahan sangat besar. BPS memperkirakan bahwa sengketa tanah menghambat proyek properti dan infrastruktur dengan nilai sekitar Rp150 triliun setiap tahun. Rekomendasi Ombudsman RI dalam penyelesaian sertifikat ganda, pemetaan ulang, dan digitalisasi layanan pertanahan membantu menurunkan risiko investasi dan mempercepat realisasi pembangunan.


Valuasi Kerugian Masyarakat akibat Maladministrasi

Berdasarkan pendekatan estimated economic loss, Ombudsman RI melakukan valuasi kerugian masyarakat akibat maladministrasi layanan publik. Dengan rata-rata 10.000 laporan pertahun, dan estimasi kerugian rata-rata Rp5-10 juta per kasus, nilai kerugian nasional diperkirakan:

10.000×Rp5.000.000=Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Di sisi lain, kerugian tidak langsung seperti peluang usaha yang hilang, keterlambatan proyek, dan ketidakpastian hukum diperkirakan mencapai nilai 5-7 kali lipat kerugian langsung, sehingga total potensi ekonomi yang terselamatkan melalui pengawasan Ombudsman dapat mencapai:

Rp75miliar×=Rp375miliarpertahun (kerugian tidak langsung).

Angka ini menunjukkan bahwa penguatan Ombudsman bukan hanya kebutuhan tata kelola, tetapi memiliki dampak ekonomi signifikan. Berikut ini Valuasi berdasarkan kasus real yang di tangani Ombudsman pada sektor ekonomi di Keasistenan Utama III.


Peran Jangka Pendek dan Jangka Panjang Ombudsman RI

Dalam jangka pendek, Ombudsman RI memastikan layanan publik berjalan sesuai standar melalui mekanisme pemeriksaan, mediasi, klarifikasi, dan rekomendasi. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk kepastian layanan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Setiap perbaikan efisiensi layanan publik dapat menurunkan biaya transaksi ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

Dalam jangka panjang, Ombudsman berkontribusi membentuk birokrasi modern yang berorientasi pada pelayanan. Penurunan maladministrasi yang konsisten dapat meningkatkan trust in government, faktor yang menurut OECD meningkatkan partisipasi ekonomi dan mendukung pertumbuhan hingga 1% tambahan PDB per tahun pada negara-negara dengan tata kelola baik.


Amanat Konstitusi dan Fungsi Layanan Publik

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa negara berkewajiban menyediakan layanan publik yang berkualitas sebagai bagian dari mandat untuk memajukan kesejahteraan umum. Pelayanan publik bukan sekadar fungsi administratif, melainkan instrumen konstitusional dalam pemerataan kesempatan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas nasional.

Dengan demikian, perbaikan layanan publik adalah bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi nasional.

Beberapa negara telah memasukkan Ombudsman ke dalam konstitusi mereka sebagai penopang sistem demokrasi dan pengawas pelayanan publik, antara lain:

  • Swedia - Constitutional Act 1809;
  • Finlandia - Constitution 1919;
  • Polandia - Constitution 1997;
  • Portugal - Constitution 1976;
  • Hungaria - Fundamental Law 2011;
  • Thailand - Constitution 2017.

Hal ini menunjukkan bahwa Ombudsman merupakan elemen fundamental dalam arsitektur good governance modern.

Dalam situasi pergantian kepemimpinan, harapan kami sebagai insan Ombudsman adalah terlaksananya proses seleksi yang jujur, adil, dan berbasis merit. Pemimpin Ombudsman harus memiliki visi filosofis mengenai makna pelayanan publik sebagai amanat konstitusi dan kemampuan teknokratis dalam memperbaiki mutu layanan publik secara sistemik. Dengan kepemimpinan yang independen dan profesional, Ombudsman RI akan semakin mampu mengawal kualitas layanan publik, memperkuat iklim usaha, serta mendukung kebijakan ekonomi nasional menuju peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Oleh : Kusharyanto, S.H., M.A. (Asisten Ombudsman RI)


Referensi : 

1) Bank Indonesia. (2024). Statistik Uang Beredar (M0, M1, M2).

2) Mankiw, N. G. (2021). Macroeconomics, 10th ed. Worth Publishers.

3) Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). PDB Indonesia Menurut Pengeluaran.

4) World Bank. (2020). Ease of Doing Business Report.

5) Kemenhub & Bappenas. (2023). Biaya Logistik Indonesia.

6) Ombudsman RI. (2022). Laporan Tahunan.

7) Bappenas. (2023). Evaluasi Kebijakan OSS-RBA.

8) BPS. (2023). Data Sengketa Tanah Nasional.

9) OECD (2017). Trust and Public Policy: How Better Governance Can Build Trust.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...