• ,
  • - +

Artikel

Keadilan Restoratif dalam Permasalahan Pelayanan Publik
• Jum'at, 18/12/2020 • Dodik Hermanto
 

Perizinan menjadi salah satu pelayanan publik yang sering dikeluhkan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia. Tetapi, bagaimana jika permasalahan pelayanan publik justru menjadi pemicu Pelapor dan Terlapor untuk saling lapor terkait dugaan tindak pidana? Misalnya saja, dalam penertiban yang dilakukan aparat terhadap barang milik pribadi masyarakat kemudian dilaporkan dengan dugaan perusakan sesuai Pasal 406 KUHP, yaitu (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- ( empat ribu lima ratus rupiah). Hal yang menjadi persoalan adalah terkadang pelaku merupakan pelaksana yang hanya mengikuti perintah atasannya, apalagi diketahui pelaksana tersebut "bisa jadi" bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau P3K, melainkan tenaga sukarela yang bekerja pada suatu institusi. Dari sisi kemanusiaan, perlu menjadi perhatian bagaimana nasib istri dan anak-anaknya ke depan, apalagi pelaksana tersebut menjadi satu-satunya tulang punggung keluarganya. Untuk itu, menurut Penulis, dalam contoh kasus tersebut dibutuhkan sebuah mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana yakni melalui keadilan restoratif dengan catatan dapat terpenuhinya seluruh persyaratan.

Dalam konteks penyidikan, keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Pasal 1 angka 27 dijelaskan, Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Keadilan restoratif dalam penyidikan tindak pidana dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Syarat materiilnya meliputi 1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat, 2. tidak berdampak konflik sosial, 3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, 4. prinsip pembatas:

a) pada pelaku: 1) tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan 2) pelaku bukan residivis;  b) pada tindak pidana dalam proses: 1) penyelidikan; dan 2) penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum.

Sementara, syarat formilnya meliputi:

1. surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), 2. surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik, 3. berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, 4. rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan 5. pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.

Dalam konteks penuntutan, keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam Pasal 1 angka 1 dijelaskan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pasal 5 menjelaskan, (1) perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan  c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, (2) untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c.

Kemudian, (3) untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan. (4) Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku dalam hal terdapat kriteria/keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri tidak dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lalu, (6) Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat: a. telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara: 1. mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban, 2. mengganti kerugian Korban, 3. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/ atau 4. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; b. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban  dan Tersangka; dan c. masyarakat merespon positif. (7) Dalam hal disepakati Korban dan Tersangka, syarat pemulihan kembali pada keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dikecualikan. (8) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara: a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan; b. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal; c. tindak pidana narkotika; d. tindak pidana lingkungan hidup; dan e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Pada akhirnya, dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan diharapkan dapat mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, peran Ombudsman Republik Indonesia dalam penyelesaian permasalahan pelayanan publik menjadi sangat penting, sehingga hasilnya dapat diterima bagi semua pihak.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...