• ,
  • - +

Artikel

Karhutla dan Pengabaian Aspek Pelayanan Publik
ARTIKEL • Rabu, 02/09/2026 • Ratna Sari Dewi
 

"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." - Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 kembali di uji dengan adanya persitiwa berulang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini, yang mana hutan seharusnya menjadi sumber kehidupan justru menjadi bencana.

Data dari Kementerian Kehutanan mencatat luas areal terjadinya peristiwa karhutla Indonesia sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare, meningkat 366 persen dibanding periode yang sama pada 2025. Sementara data yang diperkirakan pemerintah hingga Juli 2026, menunjukkan luas kebakaran sekitar 202.004 hektare, dengan 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen di area penggunaan lain. Baru-baru ini, peningkatan signifikan titik panas terlihat terutama di sejumlah wilayah Kalimantan. Sebelumnya, juga telah terlihat pada enam provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kementerian Kesehatan mencatat bahwa hingga 21 Agustus, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terpapar langsung kabut asap, disertai lonjakan kasus ISPA, termasuk di Kalimantan Tengah yang meningkat dari 402 menjadi 716 kasus hanya dalam satu minggu. Hingga akhir Agustus 2026, sekitar 4,2 juta jiwa dilaporkan terpapar dampak kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan lingkungan yang dapat ditunda penyelesaiannya, melainkan telah menjadi persoalan pelayanan publik ketika jutaan masyarakat harus menanggung risiko, baik dari sisi kesehatan, pekerjaan, penundaan pendidikan dan gangguan aktifitas sehari-hari.

Ironisnya, respons penyelenggara pelayanan publik (baca: pemerintah) sering terlihat terlalu reaktif menjawab tanggapan beberapa masyarakat yang menyampaikan keluhan terbuka. Pemerintah memang telah memiliki sistem pemantauan hotspot, operasi modifikasi cuaca, satgas darat, Manggala Agni, BPBD, hingga dukungan water bombing. Namun, ketika kebakaran berulang setiap musim kemarau, masyarakat sebagai entitas penting dalam kehidupan bernegara berhak mempertanyakan mengapa sistem peringatan dini dan pencegahan belum mampu mengurangi risiko secara signifikan.

Jika kita menilik kejadian yang sama ke belakang, kerugian yang ditanggung tidaklah sedikit. Pada Tahun 2019, Bank Dunia memperkirakan kerugian akibat karhutla mencapai US$5,2 miliar atau setara Rp72,95 triliun, dengan luas kebakaran pada periode penghitungan mencapai ratusan ribu hingga lebih dari 600 ribu hektare. Melihat kerugian ini, pelayanan publik seharusnya hadir sebelum api membesar, bukan hanya setelah masyarakat menghirup asap.

Di tengah persoalan berat tersebut, muncul pula gagasan penggunaan tepung atau bubuk berbahan ubi/singkong untuk membantu memadamkan karhutla. Wacana ini bahkan muncul dalam pembahasan penanganan karhutla pemerintah pada Agustus 2026. Ada pula pemberitaan mengenai pengerahan personel melalui terjun payung menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau, termasuk operasi di kawasan Taman Nasional Way Kambas.

Gagasan-gagasan tersebut patut diuji secara ilmiah, serta efektifitas dan keselamatan, tetapi menjadikannya sebagai jawaban utama atas karhutla skala luas saat ini merupakan pendekatan yang keliru. Dengan kata lain, metode tersebut mungkin memiliki kegunaan sangat terbatas dalam kondisi tertentu, tetapi tidak layak diposisikan sebagai solusi umum untuk kebakaran puluhan ribu hingga ratusan ribu hektare.

Masalah utamanya terletak pada gejala yang sebenarnya sudah diprediksi tetapi terlambat ditindaklanjuti. Pada Awal 2026, telah terdapat potensi peningkatan signifikan titik panas dan luas lahan terbakar, hingga Februari mencapai 32.637,48 hektare, sekitar 20 kali periode yang sama tahun sebelumnya. BMKG juga menyatakan bahwa musim kemarau 2026 berpotensi lebih kering dan panjang, dengan El Niño yang berisiko kekeringan dan karhutla, artinya, peristiwa ini bukan datang tiba-tiba.

Dalam perspektif pelayanan publik, kebakaran hutan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pemadaman api, tetapi sebagai kewajiban negara dalam melindungi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk.

Ketika ancaman kebakaran telah diperkirakan melalui kondisi cuaca, kekeringan, titik panas, dan kerentanan wilayah, tetapi langkah pencegahan, antara lain penyediaan informasi yang memadai, perlindungan kesehatan masyarakat, kesiapan sarana pemadaman, serta respons cepat tidak dilakukan lebih awal, tetapi setelah api membesar, di situlah pengabaian terhadap aspek pelayanan publik patut dipertanyakan.

Pencegahan dan penindakan sebenarnya bukan hal baru dalam kebijakan pemerintah. Namun, persoalannya justru terletak pada mekanisme monitoring dan evaluasi berkelanjutan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaannya. Selain itu, solusi yang diperlukan bukan menciptakan program baru yang bersifat seremonial, melainkan memastikan mekanisme layanan publik yang telah dibangun berjalan efektif, seperti; memastikan patroli benar-benar menjangkau titik rawan sebelum api muncul, informasi hotspot sudah diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan, masyarakat memperoleh sarana dan insentif untuk mencegah pembakaran, serta penindakan terhadap pelaku maupun pihak yang lalai.

Penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari pelayanan publik. Hasil investigasi kepada para pelanggar diharapkan juga sampai pada penelitian hingga pemegang konsesi, dan sanksi yang dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik administratif, perdata dan/atau pidana. Pencegahan akan kehilangan makna jika penindakan disengaja tidak ditindak secara konsisten.

Apabila mekanisme ini dilakukan, maka banyak sedikitnya akan berdampak kepada keberhasilan pemerintah yang tidak lagi hanya memberitahu berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah dan seberapa cepat masyarakat terlindungi dari dampaknya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...