Kanwil KEMENKUHAM Babel Minta Arahan Ombudsman RI Babel terkait Pencanangan WBK & WBBM

Pangkalpinang - Senin (26/03/2018), Tim dari Kanwil Kemenkuham Babel berkunjung ke kantor Ombudsman RI Provinsi Babel yang di pimpin oleh Dodot Adikoeswanto (Kepala Divisi Administrasi) Kanwil Kemenkuham Babel. Tim dari Kanwil Kemenkuham Babel di terima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Jumli Jamaluddin serta Asisten Ombudsman RI Babel, Nico Natanail Bangun di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel.
Dalam kunjungan tersebut Pihak Kanwil Kemenkuham Babel menjelaskan maksud kunjungan mereka ke Ombudsman RI Pwk Babel untuk mendapat arahan dari Ombudsman RI Babel serta berkoordinasi sesuai petunjuk dari Kemenkuham RI dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di setiap Satuan kerja yang dimiliki Kemenkuham RI.
Dodot Adikoeswanto Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkuham Babel kepada Ombudsman RI Babel menjelaskan, tahun 2018 Kanwil Kemenkuham Babel mendapat 7 (tujuh) Unit Kerja terdiri dari 4 (empat) Lembaga Permasyarakatan, 2 (dua) Kantor Imigrasi dan 1 (satu) Kanwil Kemenkuham Babel yang di usulkan dan pilih Kementerian Hukum Dan Ham RI ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai berikut:
1. Lapas Kelas II A Pangkalpinang;
2. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang;
3. Lapas Kelas II B Pangkalpinang;
4. Lapas Kelas II B Tanjung Pandan;
5. Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang;
6. Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan;
7. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung.
Pada tahun 2010 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sampai sekarang unit kerja maupun Satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI seluruh Indonesia belum banyak memperoleh peridikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di setiap Satuan kerja yang dimiliki Kemenkuham RI.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
a. setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b. dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
c. mengelola sumber daya yang cukup besar; serta
d. memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Jumli Jamaluddin, menjelaskan, dari Pihak Ombudsman RI Babel mendukung seluruh unit kerja di Kanwil Kemenkuham Babel menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), namun Kepala Perwakilan berharap dan menyarankan agar pihak Kanwil Kemenkuham Babel dapat menyampaikan surat terkait hal tersebut ke Pimpinan Ombudsman RI di pusat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel menjelaskan dari standar fasilitas serta Sarana dan Prasarana untuk Kantor Imigrasi di Kanwil Kemenkuham Babel sudah baik sedangkan standar fasilitas serta Sarana dan Prasarana untuk Lembaga Permasyarakatan perlu adanya pembenahan atau perbaikan serta peningkatan termasuk upaya-upaya pencegahan potensi terjadi dugaan - dugaan Maladministrasi sedangkan dari segi layanan perlu di tingkat di setiap unit kerja di bawah Kanwil Kemenkuham Babel agar menjadi lebih baik. Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mendukung semangat dari Kanwil Kemenkuham Babel dari rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (NB)








