• ,
  • - +

Artikel

Kanwil BPN dan Ombudsman Sulsel Koordinasi Komitmen Penilaian Standar Pelayanan Publik 2019
• Rabu, 06/03/2019 • Andi Anas Chaerul M
 
foto istimewa by Ombudsman RI Sulsel

Makassar - Kanwil BPN Sulawesi Selatan dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan rapat koordinasi Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Ombudsman Republik Indonesia serta Penandatanganan Komitmen Penilaian Standar Pelayanan Publik Tahun  2019 pada Rabu (06/3) di Aula Kanwil BPN Sulawesi Selatan, makassar.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor BPN sebanyak 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Djoer didampingi Asisten Bidang Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan serta Asisten Bidang Pencegahan. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya  menyampaikan bahwa kerjasama antara Kanwil BPN dan Ombudsman Sulsel telah lama terjalin dengan baik , "Tentunya dengan adanya koordinasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam peningkatan kerja sama kedua belah pihak untuk mendorong peningkatan pelayanan berkualitas kepada masyarakat".

Kepala Kanwil BPN Dr. H Dadang Suhendi, SH.,MH dalam arahannya menyampaikan bahwa keberadaan Ombudsman RI merupakan cermin bagi pihaknya sebagai alat kontrol dalam menjalankan tugas dan fungsinya. ada banyak masalah yang timbul terkait pertanahan seperti penerbitan SHM, pengukuran bidang tanah dsb, oleh karena itu dengan adanya koordinasi ini diharapkan agar ada sinergi dan komuniskasi yang efektif antar lembaga guna percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan peningkatan pelayanan.

Lebih lanjut, Asisten Ombudsman RI Aswiwin Sirua menerangkan bahwa maksud dan tujuan pertemuan  untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara para pihak agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

" Berdasarkan data di Ombudsman, jumlah laporan terkait substansi pertanahan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. seperti contoh pada tahun 2018 jumlah laporan yang masuk di Ombudsman sebanyak 6180 dimana BPN menyumbang 572 laporan. Hal tersebut menunjukkan pelayanan publik di BPN masih harus lebih ditingkatkan" tegasnya. 

Pada akhirnya, Asisten Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Sulawesi Selatan atas komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kesediaan penunjukan narahubung pada tiap Kantor BPN di seluruh Sulawesi Selatan untuk koordinasi penyelesaian laporan masyarakat secara efektif.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...