• ,
  • - +

Artikel

Kamar Mewah Lapas dan Potensi Maladministrasi Berulang
ARTIKEL • Selasa, 13/10/2026 • Ratna Sari Dewi
 

            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar para warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Undang-Undang ini secara umum mengatur bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, nondiskriminasi, serta perlakuan yang manusiawi terhadap tahanan dan narapidana.

            Temuan Ombudsman RI saat inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong tanggal 23 September 2026 menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar memiliki fasilitas berstandar apartemen. Di antaranya terdapat ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas, dengan lokasi berada di kawasan belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan. Bukan hal yang baru, jauh sebelumnya pada September 2018, Ombudsman RI juga menemukan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kamar yang ditempati mantan DPR RI yang menjalani hukuman, berukuran kira-kira dua kali lebih luas dibanding kamar narapidana lainnya, dilengkapi fasilitas meja kerja, rak buku, serta toilet duduk yang berbeda dari fasilitas di kamar lain.

            Delapan tahun berlalu sejak temuan kamar mewah tahun 2018, temuan kembali muncul tentang adanya standar kemewahan berlebih pada kamar di kawasan  Lapas Kelas IIA Cibinong. Klarifikasi Petugas Lapas Kelas IIA Cibinong di lapangan menyebutkan bahwa itu rumah asimilasi dan juga tempat istirahat petugas. Belakangan Kanwil Ditjenpas Jabar menambahkan, bahwa itu juga masuk komplek rumah dinas jabatan. Namun hal ini perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai akuntabilitas, kesamaan dengan sarana pada Lapas lain serta pertanggungjawaban penggunaan bangunan tersebut.

             Pada jaman Romawi, ketika sistem penjara pertama kali, sejarah mencatat adalah sebuah bangunan khusus berkerangkeng besi yang biasanya ditempatkan di lantai basement gedung pemerintah. Pada masa itu, terdapat juga tempat penahanan yang berada di kastil atau menara. Salah satu penjara yang paling terkenal adalah Mamertine Prisons yang dibangun pada 640 SM oleh Ancus Marcius. Namun hal ini sangat memilukan, maka seiring berjalannya waktu, sistem penahanan terus berkembang termasuk sistem yang dianut Indonesia.

             Lapas melaksanakan proses rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan terhadap narapidana serta masyarakat dalam sistem pemasyarakatan. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia mengganti kata pemenjaraan dengan pemasyarakatan, dengan tujuan mewujudkan kemanuasiaan yang adil dan beradab.

 Kesamaan Hak

            Jaminaan persamaan hak bagi Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia (SPI) sebagai pola pembinaan Narapidana untuk mencapai tujuan re-sosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana/Narapidana, akan berpengaruh pada keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam konstitusi (ayat 1, Pasal 28D, UUD 1945) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum. Dengan demikian pelayanan publik tidak dapat diabaikan, termasuk pelayanan publik di Lapas dan Rutan.

            Perlindungan bagi warga binaan harus ditempatkan pada pemahaman kesamaan hak dan nondiskriminatif, bukan memberikan kemewahan berlebih pada seseorang atau golongan tertentu. Sejak masa Pemerintahan Presiden Habibie (1998), Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat menjadi UU Nomor 5 Tahun 1998 untuk mendukung perlindungan tersebut.

            Sebagai bentuk perlidungan, warga binaan juga berhak atas pelayanan yang baik sebagaimana ketentuan Undang-undang pelayanan publik Nomor 25 Tahun 2009 dalam Pasal 1 (satu). Pasal tersebut menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, mencakup administrasi, Jasa dan Barang Publik.

Maladministrasi dan Diskriminasi

            Peristiwa adanya kamar mewah di Lapas berpotensi adanya maladministrasi. Menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman (Nomor 37 tahun 2008),  maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

            Maladministrasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait keberadaan kamar mewah tersebut setidaknya adalah tindakan diskriminasi. Dugaan bahwa Narapidana dengan koneksi atau uang bisa mendapatkan fasilitas istimewa yang jauh berbeda dengan narapidana lainnya. Perlakuan tidak setara ini jelas menyalahi prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam sistem pemasyarakatan, sehingga menciptakan ketimpangan sosial dalam lingkungan lapas.

             Selain diskriminasi, maladministrasi juga terlihat dalam bentuk pengabaian kewajiban hukum. Sesuai aturan, semua narapidana harus diperlakukan secara adil dan diberikan hak yang sama dalam hal fasilitas dan perlakuan. Namun, keberadaan kamar mewah berpontensi menyebabkan kewajiban hukum ini diabaikan. Maladministrasi lainnya yang mungkin terjadi adalah kelalaian. Dalam hal ini mengacu pada minimnya kontrol dan audit terhadap penggunaan fasilitas khusus, yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan dana.

            Oleh karena itu, para pemangku kepentingan hendaknya tidak membiarkan permasalahan tersebut.Stakeholder dapat duduk bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di Lapas dan Rutan. Penerapan prinsil UUD 1945, UU Pelayanan Publik dan UU Pemasyarakatan sendiri merupakan bagian terintegrasi yang harus ada dalam pembinaan dan perlindungan di Lapas dan Rutan.

 

*Tulisan ini dimuat dalam koran cetak Media Indonesia tanggal 30 September 2026





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...