Kajian Sistemik Ombudsman 2018 : Temuan Maladministrasi pada Proses Distribusi Beras Sejahtera di Jayawijaya
Asisten PJ Kajian Fernandes sedang memberikan keterangan kepada awak media (foto by melania)
JAYAPURA - Pada tahun 2015, Ombudsman RI Perwakilan Papua telah menerima laporan/pengaduan dari Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Jayawijaya mengenai dugaan Maladministrasi dalam proses pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra, dahulu disebut Raskin) di Kabupaten Jayawijaya.
Berawal dari laporan tersebut maka pada tahun 2018 Ombudsman RI Perwakilan Papua, sebagaimana kewenangan yang dimilik dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudman RI, kemudian melakukan kajian untuk mengetahui proses distribusi Rastra dan mengidentifikasi bentuk penyimpangan (Maladministrasi) khususnya pada penyaluran dari Tingkat Kabupaten hingga masyarakat. Fokus dari kajian ini ialah untuk mengetahui proses pendistribusian ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta mengidentifikasi bentuk Maladministrasi yang ada dalam proses tersebut.
Kajian Ombudsman RI secara nasional diampu oleh Prof. Drs. Adrianus E. Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D, salah seorang Anggota Ombudsman RI, sedangkan untuk Perwakilan Papua langsung di bawah tanggung jawab Iwanggin Sabar Olif, SH., selaku Kepala Kantor Perwakilan. Pelaksanaan kajian diawali dengan pembentukan Tim Kajian yang kemudian melakukan pemeriksaan melalui metode investigasi lapangan pada bulan Juli 2018 di tiga Distrik yang terdapat di Kabupaten Jayawijaya. Dengan waktu efektif hanya lima hari, Tim Kajian Ombudsman berhasil mengumpulkan beberapa bukti pendukung baik berupa rekaman maupun data dokumen hasil wawancara dan mystery shopping terhadap beberapa pihak terkait.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, didapatkan hasil sebagai berikut :
Kepala Perwakilan Ombudsman menekankan bahwa sampai dengan Juli 2018, pendistribusian Bansos Rastra Tahun 2018 di Kabupaten Jayawijaya telah diadakan selama 5 bulan dari Januari hingga Mei 2018. Namun demikian, berdasarkan temuan di lapangan bahwa pendistribusian yang dilakukan baru dua kali yaitu pada Februari dan April 2018 dengan total 777.260 kg, sedangkan pada 3 bulan lainnya atau total sebanyak 1.165.890 kg tidak diketahui. Beliau menambahkan bahwa terkait pendistribusian di dua distrik yaitu Distrik Wamena, jumlah KPM 2.443 dengan total beras 24.430 kg/ bulan, dan Distrik Hubikiak, jumlah KPM 1.168 dengan total beras 11.680 kg/ bulan, ditemukan bahwa sebagian besar KPM tidak menerima Bansos Rastra. Sebagai contoh di Distrik Wamena terdapat 3 kelurahan yaitu Kelurahan Wamena Kota, Kelurahan Sinakma dan Kelurahan Sinapuk, dimana salah satu Kelurahan tiap bulannya hanya mendapatkan 2.000 kg per kelurahan, sehingga bila diasumsikan terjadi juga pada dua distrik yang lain, maka terdapat 18.430 kg (75,44%) yang tidak terdistribusi, apabila mengacu pada total beras Distrik Wamena yang mencapai 24.430 kg per bulannya. Permasalahan yang serupa juga mungkin dapat terjadi di 38 Distrik lainnya, seperti misalnya di Distrik Musatfak yang berdasarkan informasi, yang masih harus diselidiki kebenarannya, tidak pernah mendapatkan Bansos Rastra.
Berkaitan hal tersebut diatas, menurutnya sudah seharusnya menimbulkan dugaan adanya penggelapan pendistribusian melalui praktek jual beli antara oknum pelaksana dengan oknum pedagang setempat, mengingat jumlah beras di Jayawijaya untuk satu bulannya mencapai 388.630 kg. Berdasarkan penelusuran di lapangan melalui metode mystery shopping, terdapat beberapa tempat usaha (toko/kios) di 4 pasar berbeda yang berada di Kota Wamena, yang melakukan penjualan beras BULOG dengan harga berkisar antara Rp. 800.000,- hingga Rp. 1.200.000 untuk satu karung berukuran 50 kg.
Berdasarkan hasil dari kajian tersebut, Ombudsman kemudian memberikan saran perbaikan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya diantaranya agar melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada Tim Koordinasi (Tikor) Bansos Pangan tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Pelaksana Distribusi, dalam hal pelaksanaan Bansos Rastra yang sesuai dengan aturan, serta melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor setempat terkait dilakukannya penyelidikan atas dugaan penggelapan atas tidak terdistribusinya Bansos Rastra sesuai pagu yang ditetapkan.
Hasil dari pemeriksaan diatas, kemudian dipaparkan kepada para pihak terkait melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Kota Wamena pada tanggal 27 Juli 2018, dilanjutkan dengan pelaksanaan seminar pada tanggal 26 November 2018 di Kantor Ombudsman RI di Jakarta. Seminar yang dipimpin langsung oleh Prof. Adrianus, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Kepala BULOG Kansilog Wamena, Kepala BULOG Divisi Regional Papua, Perwakilan dari Perum BULOG Pusat, Perwakilan dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, dan Perwakilan dari Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Hal yang menarik dalam seminar tersebut, ialah bahwa Sekda Kabupaten Jayawijaya menerima hasil/temuan Ombudsman dan berjanji akan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman. Sekda Jayawijaya juga meminta agar Ombudsman dapat segera membantu mendorong pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat berwenang agar dapat mengungkap aparatur dan/atau pelaku lainnya yang terbukti melakukan penyimpangan ini.
Ombudsman berharap agar Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kedepan dapat menyelenggarakan Bantuan Sosial Beras Sejahtera dengan lebih baik, sesuai dengan motto Kabupaten Jayawijaya, "Yogotak Hubuluk Motok Hanorogo" (Hari esok harus lebih baik dari hari ini). Wa wa wa
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...