• ,
  • - +

Artikel

Kajian Cepat Ombudsman Dorong Evaluasi Penyaluran Bansos Provinsi Jawa Barat
• Jum'at, 01/01/2021 • Marzuqo Septianto
 
Evaluasi Penyaluran Bansos Provinsi Jawa Barat oleh Ombudsman. (Dok Ombudsman Jabar)

Bandung - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat telah melakukan Kajian Cepat tentang Evaluasi Program Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Masa Pandemi Covid-19 Untuk Masyarakat Kategori Non DTKS Tahap I.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine menyampaikan bahwa Kajian Cepat ini didasarkan pada pasal 7, pasal 8, dan pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang intinya Ombudsman diberikan wewenang untuk melakukan melakukan kajian inisiatif, melakukan kerjasama dan upaya pencegahan maladministrasi, menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, dan pimpinan K/L tentang perbaikan/penyempurnaan organisasi dan prosedur pelayanan publik; serta menyampaikan saran kepada Presiden, DPR, DPRD terkait perubahan UU atau peraturan perundangan lain dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi.

Hasil Kajian Cepat telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 Juli 2020, dan hingga saat ini sedang dilakukan monitoring pelaksanaan saran atas kajian yang dikeluarkan. Pada saat ini penyaluran Bansos Non DTKS telah memasuki pada tahap ke 4. Adapun beberapa saran yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, antara lain:

  1. Melanjutkan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) bagi penerima bansos NonDTKS dengan memperbaiki data;
  2. Melakukan perbaikan dan pemutakhiran data secara berjenjang dengan melibatkan infrastruktur jaring pengaman sosial yang telah ada (Puskesos, peksos, pendamping desa dan aparatur kewilayahan);
  3. Melibatkan PT Pos Indonesia dalam Tim Data agar terciptanya format data yang sama dari hulu ke hilir;
  4. Meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi program bantuan sosial kepada stakeholder, aparatur kewilayahan dan masyarakat secara elektronik dan non elektronik;
  5. Pemerintah wajib membuka dan mempublikasikan data penerima bantuan sosial hingga tingkat wilayah terbawah (RT/RW) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
  6. Membuat dan menetapkan SOP terkait bantuan yang ditolak oleh masyarakat, Izin Kerja Sama dengan Ojek Online (Ojol), Izin Kerja Sama dengan Pihak ketiga lainnya dan ketentuan tentang penanganan kiriman retur, kiriman yang di-hold, sebagai pedoman resmi dalam memperlancar penyerahan Bantuan Sosial untuk menghindari potensi maladministrasi;
  7. Membuat dan menetapkan SOP tentang layanan pengelolaan pengaduan Bansos. Pengelolaan Pengaduan dibuat secara berjenjang dari tingkat kewilayahan terbawah (RT/RW), Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, hingga ke Provinsi;
  8. Mempublikasikan secara massif pengelolaan pengaduan terkait Bansos hingga tingkat aparatur kewilayahan terbawah;
  9. Melibatkan Bhabinkamtibmas dan Aparat Kewilayahan pada saat pendistribusian untuk menghindariconflict of interest dansocial conflict serta memastikan paket tersebut tepat sasaran;
  10. Mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan, pendataan dan distribusi Bansos;
  11. Meningkatkan koordinasi dan melakukan evaluasi dengan berbagai pihak yang turut serta dalam penyediaan dan penyaluran program Bansos;
  12. Melakukan pengkajian ulang mengenai bentuk dan atau isi pemberian bantuan sosial Pemerintah Provinsi yang telah dilakukan, baik secara tunai dan non tunai dengan melakukan perubahan dari isi barang komoditi dengan memperhatikan potensi pangan daerah yang akan diberikan kepada penerima manfaat atau dengan bentuk pemberian bansos secara tunai tanpa non tunai.    

Marzuqo Septianto, Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, dalam kesempatan itu menuturkan bahwa Kajian ini bertujuan untuk menganalisis Potensi Maladministrasi sekaligus memberikan saran atau masukan kepada pemangku kebijakan dan pihak-pihak yang berkepentingan. "Agar dapat dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyaluran Bantuan Sosial Provinsi Jawa Barat", terangnya lagi. (ori-jabar, ms)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...